Pengertian Pinjam - Meminjam. Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut "Ariyah" Kata "Ariyah" menurut bahasa artinya pinjaman.
Pinjam-meminjam menurut istilah Syara" salah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain, tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya. "Dan tolong menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya." (QS. Al-Ma'idah: 2). "Dan enggan menolong dengan) barang berguna." ( QS.Al-Ma'un : 7)
Hukum Pinjam-Meminjam (Al-Ariyyah) Hukum 'ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah Taala dalam surat Al Maidah ayat 2, akan tetapi bisa jadi 'ariyah itu hukumnya menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram apabila barang yang dipinjam itu digunakan untuk sesuatu yang haram atau dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju.
Diantara hukum-hukum 'ariyah adalah sebagai berikut: Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah(diperbolehkan). Jadi seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita kepada orang lain untuk digauli atau seseorang tidak boleh meminjamkan orang muslim untuk melayani orang kafir atau meminjamkan parfum haram atau pakaian yang diharamkan. "Dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al Maidah.2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H