Saat ini banyak pihak yang menanti munculnya data terbaru penerima bantuan sosial yang berasal dari Basis Data Terpadu (BDT). Daftar penerima bantuan saat ini yang mendapatkan KKS, KIS maupun KIP dirasa “usang” karena berasal dari BDT yang dihasilkan dari kegiatan PPLS 2011. Sehingga sangat dimungkinkan banyak penerima bantuan yang meninggal, pindah atau terangkat perekonomiannya (mampu).
BDT dimiliki oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di bawah naungan Kementerian Sosial. Namun BDT dihasilkan dari rangkaian pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 oleh BPS. PBDT 2015 adalah kegiatan serupa dengan PPLS 2011 dengan cakupan yang lebih luas (60% rumah tangga ekonomi menengah ke bawah) dan daftar pertanyaan yang lebih kompleks.
Penyaringan Yang Lebih Ketat
Secara garis besar, kegiatan PBDT 2015 terbagi dalam 2 kegiatan utama, yaitu pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2015 dan pencacahan PBDT 2015.
FKP adalah forum pertemuan untuk bertanya-jawab bersama dengan publik/masyarakat tentang daftar rumah tangga hasil PPLS 2011 dan daftar penerima beberapa jenis program sosial. Dalam FKP, peserta diminta untuk mencermati keberadaan rumah tangga yang terdaftar. Apakah sudah meninggal atau pindah?. Selain itu, peserta bisa mengajukan nama-nama rumah tangga yang dirasa kurang mampu agar ditambahkan dalam daftar.
Agar konsultasinya efektif dan efisien, maka konsultasi hanya melibatkan tokoh yang mewakili masyarakat, seperti ketua komunitas, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT atau Ketua SLS yang mewakili. FKP dilaksanakan pada tingkat desa/kelurahan dengan mengundang perwakilan masyarakat dari wilayah setingkat di bawah desa/kelurahan. Kegiatan FKP dipandu oleh seorang Fasilitator (Pemandu/pemimpin Forum) yang direkrut dengan seleksi terbuka dan dipastikan bukan pegawai BPS. Tujuannya untuk menjembatani antara BPS dan pihak desa/kelurahan.
Hasil dari kegiatan FKP, dientri dan dicetak oleh BPS untuk kemudian dilakukan pendataan/ pencacahan oleh petugas yang terpilih. Petugas terpilih berasal dari hasil koordinasi pihak desa dan BPS yang telah disetujui kepala desa setempat. Setelah diberikan pelatihan untuk penyeragaman konsep, definisi dan metode yang sama, masih dilakukan evaluasi dan “tes lapangan” agar mereka betul-betul siap mengikuti kegiatan pencacahan PBDT 2015. Supaya hasil pendataan berjalan optimal, setiap petugas pencacah (PCL) rata-rata mendata ± 300 rumah tangga secara Door to Door. Dan sekitar 8 PCL berada dalam tanggung jawab satu pengawasan (PMS).
Dalam pelaksanaan pendataan PBDT 2015, masih banyak ditemukan kendala-kendala di lapangan yang cukup menghambat pelaksanaan pendataan. Seperti masyarakat yang ingin didata meski dalam kategori ekonomi menengah ke atas, intervensi-oknum-oknum yang ingin menambahkan jumlah rumah tangga terpilih, keengganan rumah tangga terpilih untuk memberikan jawaban nyata atas kondisinya, dan berbagai kendala lain yang terkadang menguras energi dan emosi. Namun karena kesigapan, keuletan dan tanggung jawab besar petugas, lambat laun semua kendala itu mampu diatasi.
Untuk menghindari kesalahan data, sedari awal PMS melakukan evaluasi dan monitoring secara intens , baik terhadap perilaku PCL maupun hasil pendataannya. Apakah sesuai target kualitas, kuantitas dan waktu?, semuanya diawasi secara total.
Setelah pendataan oleh PCL dan pengawasan terhadap dokumen oleh PMS selesai dilaksanakan, dokumen masih dilakukan proses editing dan monitoring oleh petugas BPS. Kualitas isian dokumen sekali lagi dilakukan evaluasi dan pencermatan lebih mendalam agar betul-betul tercipta data yang berkualitas. Selanjutnya, dokumen di-entry satu-persatu di BPS. Pada proses ini sekaligus juga bagian dari pengecekan kualitas dan konsistensi data.
Belum selesai pada proses di atas, untuk memaksimalkan pendataan, dilakukan monitoring kualitas (MK) di lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi nyata pada rumah tangga. Petugas MK secara bertahap terdiri dari pegawai BPS kabupaten, provinsi dan pusat yang melakukan sampel secara acak dalam monitoring di lapangan. MK dilakukan pada dan pasca pendataan PBDT 2015. Temuan-temuan penyimpangan di lapangan dilaporkan ke BPS untuk ditindaklanjuti seperti pencacahan ulang pada wilayah MK.