“Saya memiliki agama dan keyakinan tapi mengapa saya disebut kafir? Saya juga tidak melanggar-aturan-aturan agama saya. Mengapa saya merasa semakin tersudutkan di negara saya sendiri akhir-akhir ini. Saya merasa tidak aman lagi tinggal di negara saya.”
Begitulah kiranya yang di ungkapkan beberapa dari orang-orang non-muslim di negara +628 ini. Kata kafir seringkali menjadi sapaan yang khas untuk mereka. Sayang sekali padahal tidak seharusnya kita sebagai umat Islam berperilaku demikian.
Indonesia memang negara dengan mayoritas penduduk muslim, namun bukan berarti kita sebagai mayoritas harus seenaknya sendiri kepada pemeluk agama lain. Bukankah Islam sangat menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi perdamaian.
Ujaran kafir bagi orang-orang non-muslim di negara ini justru akan memicu timbulnya konflik yang akan bermuara pada perpecahan. Karena asas yang dianut Indonesia adalah Pancasila maka tidak semua hukum Islam dapat diterapkan di Indonesia, kecuali yang sudah diserap sebagai hukum positif.
Labelling kafir itu tidak elok digunakan di ruang publik yang sangat menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi, bukankah Islam sendiri sangat mencintai perdamaia
Dalam Al-Qur'an memang telah disebutkan bahwasahnya makna kafir sendiri adalah orang yang tidak beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Namun jangan salah tafsir terlebih dahulu, Al-Qur'an harus dipahami berdasarkan asbbun nuzl, nsikh-manskh, konteks dan pertalian antarayat (munsabah), penjelasan Nabi, serta memahami uslb dan karakteristik ayat.
Pembahasan ini sebenarnya lebihh menekankan kepada adab atau akhlaq, sebab manusia sendiri yang sering di seru-serukan harus memanusiakan manusia lain yang bermoral, beradab dan berpendidikan, memang sudah seharusnya menjaga etika dalam pergaulan. Konon katanya, dikancah internasional sendiri labelling kafir terhadap non-muslim sudah termasuk kedalam religious slurs (penghinaan dengan latar belakang agama).
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam menyeru umat muslim untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap sesama manusia yang tidak memerangi agama Islam sebagai dalam firman Allah surat Al-Mumtahanah yang artinya :
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. al- Mumtahanah/60: 8-9).
Sesungguhnya kita tidak boleh melakukan penghakiman sendiri, dengan gampangnya memberikan labelling kafir kepada orang. Karena yang berhak memberikan pelabelan kafir hanyalah Allah SWT, sang maha pencipta lagi maha bijaksana. Jadi kafir atau tidaknya seseorang hanya Allah lah yang maha tau.