Ada 4 sekolah SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang sampai saat ini, tiga tahun beroperas dan meluluskan, belum terakreditasi. Alasannya ialah karena belum dijadwalkan oleh pihak BAN. Padahal sekolah-sekolah tersebut saat ini waktunya meluluskan kelas 9 angkatan pertama.Â
Pertanyaanya ialah,Â
1. Benarkah aturan tersebut masih berlaku, sekolah-sekolah tersebut belum bisa mengeluarkan dan tanda tangan Ijazah sendiri, harus menumpang dan gabung ke sekolah lain?Â
2. Bukankah Ujian Nasional sudah tidak ada?
3. Bukankah semua siswa tersebut sudah terdata dengan baik di dapodik selama ini dan mejadi siswa disekolah tersebut?
4. Bukakah sekolah-sekolah tersebut terdata di dapodik dengan baik, bahkan diantara sekolah tersebut menerima BOS Kinerja berbasis rapot pendidikan?
5. Bukankah peserta didik yang lulus tersebut juga sudah pernak melakukan ANBK?
Mohon Bapak Ibu bisa menjawab ya, syukur bila dibantu dengan dasar hukumnya. Supaya bisa dijadikan pedoman untuk langkah berikutnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H