Mohon tunggu...
Fais Asror
Fais Asror Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa di UIN WALISONGO SEMARANG jurusan perbankan syariah fakultas ekonomi dan bisnis islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Perbankan Syariah Setelah Ada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

25 September 2024   19:22 Diperbarui: 25 September 2024   19:29 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada saat terjadi nya krisis ekonomi tahun 1998, bank konvensional banyak yang collapse sedangkan bank syariah tidak terkena dampaknya. Setelah krisis, perbankan syariah mengalami perkembangan yang signifikan di Indonesia. perbankan syariah di Indonesia mulai berkembang pada awal tahun 1990-an yang diawali dengan berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan belum diatur secara tegas mengenai perbankan syariah dalam suatu Undang-Undang. 

Kemudian dalam amandemen Undang-Undang Perbankan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tentang Perbankan, beberapa pengaturan mengenai perbankan syariah mulai diakomodir antara lain seperti pengertian bank syariah, prinsip syariah, dan pembiayaan. Dalam hal ini undang-undang dibedakan antara undang-undang bank konvensional dan bank syariah. Kemudian undang-undang untuk perbankan syariah berhasil diselesaikan pada 16 juli 2008, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Setelah disahkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akhirnya perbankan syariah diakui eksistensinya secara penuh pada ranah legal. Undang-Undang ini tidak hanya menjadi landasan hukum bagi operasional bank-bank syariah, tetapi juga memperkuat posisi perbankan syariah sebagai salah satu pilar dalam sistem keuangan nasional. Setelah adanya UU No. 21 Tahun 2008 dan juga memberikan    landasan    hukum    yang    kuat    bagi perkembangan    industri    perbankan    syariah.

Setelah dikemukakannya Undang-Undang tentang perbankan syariah, perbankan syariah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Sesuai data yang disajikan OJK Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Dan sekarang pada tahun 2024 Bank  Umum Syariah terdiri dari 24 dan juga  Unit Usaha  Syariah terdiri dari 32.

Selain jumlah bank nya yang semakin banyak perbankan syariah juga membuat inovasi- produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti produk pembiayaan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), dan ijarah (sewa), produk-produk yang dikeluarkan oleh perbankan syariah mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) dan juga semua produk-produk yang dikeluarkan harus mendapat persetujuan dari DSN-MUI.

Didalam perbankan syariah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang sebelumnya ada UU tentang perbankan syariah, perbankan syariah diawasi oleh Bank Indonesia (BI) tetapi setelah muncul nya UU tantang perbankan syariah maka Fungsi pengawasan bank syariah beralis ke OJK , Bukan hanya  perbankan syariah saja melainkan semua kelembagaan keuangan yang ada di indonesia. Selain OJK yang mengawasi perbankan syariah tetapi juga aja DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang bertugas sebagai pengawas kepatuhan bank syariah tersebut terhadap peraturan syariat yang telah ditetapkan oleh islam. OJK bertanggung jawab dalam pengawasan regulasi dan operasional dan sedangkan DPS sebagai pengawas kepatuhan syariah.

Meskipun mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, perbankan syariah masih menghadapi tantangan seperti peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat, hal ini merupakan tantangan yang sangat besar yang dialami oleh perbankan syariah karena masih banyak masyarakat yang memeluk agama islam belum membedakan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional yang sama-sama menerapkan sistem bunga. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti hal kebiasaan masyarakat menggunakan bank konvensional, dan juga dari lokasi bank konvensional yang sudah merata di berbagai daerah dan mmemiliki cabang yang begitu banyak.

 Mereka kebanyakan beranggapan bahwasanya perbankan syariah itu sama hal nya dengan bank konvensional bahkan menurut survei literasi keuangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masih jauh di bawah tingkat literasi keuangan konvensional. Akibatnya, banyak masyarakat yang masih lebih memilih bank konvensional, meskipun produk perbankan syariah dapat menawarkan solusi keuangan yang lebih etis dan sesuai dengan prinsip Islam.

Kesimpulan 

Dapat disimpul kan bahwasa nya perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan setelah adanya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang menjadi landasan hukum yang kuat bagi operasional bank-bank syariah dan memperkuat posisi perbankan syariah sebagai salah satu pilar dalam sistem keuangan nasional. Perbankan syariah juga mengalami pertumbuhan yang pesat dalam hal jumlah bank, produk, dan aset. Namun, perbankan syariah masih menghadapi tantangan seperti peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun