Mohon tunggu...
Faisal Sidiq
Faisal Sidiq Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Electrical / Instrumentation Engineering

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peraturan Pemerintah: Safety Re-Fresher

2 Desember 2012   02:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:20 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1354414728980333703

Gambar cover safety re-fresher 2004.

Safety re-fresher atau penyegaran kembali peraturan-peraturan keselamatan kerja yang boleh jadi di antara kita ada yang lupa atau memang tidak tahu lagi peraturan-peraturan keselamatan kerja sehingga masih ada saja yang sering kita langgar (tidak comply).

Padahal seyogyanya sulit kita mengabaikan peraturan-peraturan keselamatan. Karena sehari-harinya para frontline supervisor (POP) melakukan safety talk di awal shift, general safety meeting masing-masing section setiap bulan dan mengulas jika ada kejadian atau kecelakaan di lokasi kerja.

Dalam safety re-fresher mengulas peraturan-peraturan safety, me-presentasikan safety statistic yang dirangkum dalam dalam setahun terakhir. Me-compare safety statistic tahun-tahun sebelumnya. Dan mendiskusikan sebuah kejadian atau kecelakaan yang telah terjadi setahun terakhir agar kita tahu penyebab dasar terjadinya kejadian atau kecelakaan tersebut. Semoga di tahun berikutnya hal itu tidak terulang lagi.

Dasar hukum dilaksanakannya safety re-fresher adalah mengacuh kepada Kepmen 555.K/26/M.PE/1995 pasal 28 ayat 1: “Kepala Teknik Tambang wajib mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan atau pelatihan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang”.

Keputusan Menteri Pertambangan & Energi 22 Mei 1995 yang ketika itu dipimpin oleh bapak IB Sudjana akan memberi sanksi kepada pelaku bisnis pertambangan yang melanggar peraturan pemerintah itu (pasal 552). Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yakni dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setingi-tingginya sepuluh ribu rupiah.

Sanksinya sangat kecil. Seandainya sepuluh ribu rupiah per karyawan baru sangat berarti nilainya.

Terlepas dari besar kecilnya sanksi itu. Tentunya kita tidak ingin seperti perusahaan pertambangan batu bara di China yang setiap tahun menelan korban tewas. Tahun 2009 sebanyak 2600 orang. Tahun 2010 sebanyak 2433 orang. Tahun 2011 sebanyak 1973 orang. Dan di tahun ini 2012 sebanyak 1146 orang. Kecelakaan tambang batu bara yang terakhir terjadi 24 November 2012 menelan korban tewas 18 orang di Provinsi Guizhou, China barat-daya.

Sudahkah Anda melaksanakan safety re-fresher 2012...?

Semoga tetap selamat setia setiap saat pada peraturan keselamatan kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun