Mohon tunggu...
Faisal Sidiq
Faisal Sidiq Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Electrical / Instrumentation Engineering

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berakhirnya Karir Politik Ahok

10 Mei 2017   08:38 Diperbarui: 10 Mei 2017   19:38 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Vonis 2 tahun saya rasa cukup adil. Dan bisa menjadi pelajaran buat kita agar selalu menjaga lisan kita. Bertutur kata yang tidak menyinggung perasaan orang lain.

Sebenarnya banyak penista agama kalau ditelusuri di dunia maya. Cuma kalau yang berbicara itu bukan figure masyarakat. Kita tidak ambil pusing. Ahok adalah figure dan kepala pemerintahan. Maka sewajarnya di sorot dengan perkataannya. Terlalu over confidence.

Ada yang menyalahkan FPI. Ada yang menyalahkan Buni Yani. Sah sah saja. Tetapi itulah kontrol masyarakat. Karena selama ini kita hidup rukun dan damai. Meskipun berbeda agama, suku dan budaya. Namun kita tetap satu sebagai warga Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Masyarakat dunia memandang Indonesia sebagai Negara yang hebat. Karena mampu mempersatukan rakyatnya yang majemuk. Kita tidak ingin Indoenesia ini kacau balau seperti Negara-negara lain seperti Suriah dan Nigeria.

Sekiranya pahlawan Indonesia masih hidup. Mereka menertawakan kita semua. Kok sepeninggal penjajah (Belanda dan Jepang). Sesama rakyat Indonesia mau saling bunuh?

Pahlawan-pahawan Indonesia yang membebaskan Indonesia dari penjajah dari berbagai agama, suku dan budaya juga. Mereka bisa bersatu menumpas penjajah.

Kita anak cucunya diharapkan tetap bersatu mempertahankan kemerdekaan ini. Tidak boleh  sesama bangsa Indonesia berniat saling bunuh satu sama lain.

Vonis 2 tahun sudah di diskon 3 tahun. Kalau melihat pasal 165 atau 165a. Kelihatannya hakim mengambil jalan tengah. Karena JPU menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Hakim berfikir kalau cuma percobaan kapan Ahok dihukum? Sementara fakta persidangan terbukti dan secara sah Ahok telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat muslim.

Upaya banding yang dilakukan Ahok tidak akan mengubah hukumannya. Pengadilan tinggi akan menolak upaya banding tersebut.

Dibandingkan dengan hukuman koruptor vonis 2 tahun sangatlah ringan. Tetapi demo bagi penista agama lebih massif. Artinya fanatisme masih kuat. Dan ini yang harus dijaga. Sesuai dengan Alquran ayat 6 surah Al-Kafiruun: “ Bagimu Agamamu dan Bagiku Agamaku”.

Silahkan fanatik kepada agama kita masing-masing. Dan mari saling menghargai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun