Di sisi lain, perspektif sosiologi jurisprudensi menyoroti pentingnya memahami konteks sosial di mana masyarakat semakin terbiasa dengan transaksi digital, namun tetap menekankan perlunya menjaga nilai-nilai syariah dalam praktik zakat. Dengan demikian, walaupun masyarakat menunjukkan minat terhadap pembayaran zakat menggunakan mata uang kripto, prinsip syariah dan ketentuan hukum harus tetap diutamakan untuk menjaga keabsahan dan kepercayaan dalam pelaksanaan zakat.Â
Oleh karena itu, penting bagi lembaga zakat dan otoritas agama untuk memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat mengenai syarat-syarat zakat yang sesuai dengan hukum Islam, serta memastikan bahwa semua bentuk pembayaran zakat tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H