Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Zakat dari Pandangan Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   02:32 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:35 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, perspektif sosiologi jurisprudensi menyoroti pentingnya memahami konteks sosial di mana masyarakat semakin terbiasa dengan transaksi digital, namun tetap menekankan perlunya menjaga nilai-nilai syariah dalam praktik zakat. Dengan demikian, walaupun masyarakat menunjukkan minat terhadap pembayaran zakat menggunakan mata uang kripto, prinsip syariah dan ketentuan hukum harus tetap diutamakan untuk menjaga keabsahan dan kepercayaan dalam pelaksanaan zakat. 

Oleh karena itu, penting bagi lembaga zakat dan otoritas agama untuk memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat mengenai syarat-syarat zakat yang sesuai dengan hukum Islam, serta memastikan bahwa semua bentuk pembayaran zakat tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun