Sejak dilantiknya Presiden baru Indonesia yaitu Prabowo Subianto, negara Indonesia memiliki kemajuan yang dimana banyak pelaku korupsi berhasil ditangkap. Total ada 28 koruptor yang sudah lama melakukan kerugian bagi negara berhasil diamankan dan dihukum, akan tetapi hukuman yang dijatuhkan bagi para koruptor ini menimbulkan banyak kontroversial bagi masyarakat. Jika dibandingkan dengan hukuman yang melakukan korupsi berada di negara China sangat berbeda jauh, di negara China hukuman bagi seorang yang melakukan dikorupsi terdapat 4 jenis yaitu dipenjara seumur hidup, hukuman mati hingga dieksekusi, kekayaan dirampas oleh negara, dipenjara dan dicabut hak politiknya .
Harvey Moeis merupakan salah satu koruptor yang merugikan negara yang melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dan kerugian yang dilakukan oleh Harvey Moeis bernilai Rp 300 T. Hakim Eko Aryanto menvonis hukuman 6,5 tahun membayar denda Rp 1 M dan membayar uang pengganti Rp 210 M bagi Harvey Moeis atas korupsi yang sudah dilakukan olehnya , dan atas hal tersebut menimbulkan banyak kontroversial bagi masyarakat, Presiden, dan diduga Eko Aryanto ini mendapat ancaman dari hacker akan membongkar rekeningnya.
Setelah peristiwa tersebut, banyak argumen dari masyarakat yang menginginkan menjadi seorang koruptor walapun dihukum dalam penjara selama 6,5 Tahun akan tetapi masih bisa mendapatkan uang sebesar Rp 89 T jika dihitung bersama. Maka dari peristiwa ini negara kita seharusnya megubah hukum bagi para koruptor, jika hukum negara ini tidak diubah maka seterusnya akan lebih banyak menimbulkan berbagai koruptor baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H