Mohon tunggu...
Faisal Rasyid
Faisal Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Kebangsaan Republik Indonesia

Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rugikan Negara Rp 300 T, Hanya di Hukum 6,5 Tahun?

4 Januari 2025   11:29 Diperbarui: 4 Januari 2025   11:29 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak dilantiknya Presiden baru Indonesia yaitu Prabowo Subianto, negara Indonesia memiliki kemajuan yang dimana banyak pelaku korupsi berhasil ditangkap. Total ada 28 koruptor yang sudah lama melakukan kerugian bagi negara berhasil diamankan dan dihukum, akan tetapi hukuman yang dijatuhkan bagi para koruptor ini menimbulkan banyak kontroversial bagi masyarakat. Jika dibandingkan dengan hukuman yang melakukan korupsi berada di negara China sangat berbeda jauh, di negara China hukuman bagi seorang yang melakukan dikorupsi terdapat 4 jenis yaitu dipenjara seumur hidup, hukuman mati hingga dieksekusi, kekayaan dirampas oleh negara, dipenjara dan dicabut hak politiknya .

Harvey Moeis merupakan salah satu koruptor yang merugikan negara yang melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dan kerugian yang dilakukan oleh Harvey Moeis bernilai Rp 300 T. Hakim Eko Aryanto menvonis hukuman 6,5 tahun membayar denda Rp 1 M dan membayar uang pengganti Rp 210 M bagi Harvey Moeis atas korupsi yang sudah dilakukan olehnya , dan atas hal tersebut menimbulkan banyak kontroversial bagi masyarakat, Presiden, dan diduga Eko Aryanto ini mendapat ancaman dari hacker akan membongkar rekeningnya.

Setelah peristiwa tersebut, banyak argumen dari masyarakat yang menginginkan menjadi seorang koruptor walapun dihukum dalam penjara selama 6,5 Tahun akan tetapi masih bisa mendapatkan uang sebesar Rp 89 T jika dihitung bersama. Maka dari peristiwa ini negara kita seharusnya megubah hukum bagi para koruptor, jika hukum negara ini tidak diubah maka seterusnya akan lebih banyak menimbulkan berbagai koruptor baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun