Mohon tunggu...
Faisal AbizarLubis
Faisal AbizarLubis Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum

Pengamat isu-isu hangat seputar hukum yang terjadi di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judi Online dan Pemberantasannya di Indonesia

23 Juli 2024   09:11 Diperbarui: 23 Juli 2024   09:13 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita tentang pembakaran suami oleh istrinya sendiri diakibatkan karena suaminya kerap menghabiskan uang belanja keluarga sehari-hari untuk bermain judi online. Seperti diberitakan, Brigadir Satu (Briptu) FN (28), polwan di Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), yang juga anggota Polres Jombang. Rian meninggal pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah sakit karena menderita luka bakar lebih dari 90 persen.

            Kisah di atas merupakan salah satu contoh kasus kekerasan yang disebabkan oleh judi online yang marak akhir-akhir ini. Aktivitas judi online yang memberikan efek kerusakan yang demikian hebat, sudah merasuki berbagai macam instansi, tidak terkecuali instansi resmi seperti kepolisian dan pemerintahan. Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menkominfo menyatakan aktivitas perjudian online juga ditemukan massif pada instansi pemerintahan dan lembaga negara.

            Dengan berbagai macam efek negatif yang ditimbulkan oleh judi online ini, lantas apakah negara kita ini memiliki aturan hukum yang jelas untuk memberantas penyakit masyarakat yang sudah menjangkit hamper di semua lapisan?

Di Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana sangat jelas mengatur tentang pelarangan perjudian secara umum, dimana disebutkan dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP menyebutkan,

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Lebih lanjut, secara spesifik Indonesia juga menerapkan aturan terkait perjudian secara online dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan,

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

            Kendati demikian, aturan-aturan tersebut masih belum bisa memberikan efek yang signifikan kepada para pelaku penyedia situs dan pemain judi online. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Data tersebut diperoleh dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.

            Upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah dilakukan  untuk menekan angka peredaran judi online ini. Kominfo telah memutus akses atau takedown 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023. Menteri Kominfo Budi Arie menyebutkan, pihaknya akan memerintah operator seluler untuk memperkuat verifikasi data pengguna kartu SIM, serta meminta para penyelenggara jasa internet untuk mengindentifikasi jaringan yang disisipi konten judi online.

            Upaya pemerintah tersebut tentunya harus juga mendapat dukungan dari masyarakat untuk memberantas judi online ini sampai ke akarnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya judi online juga perlu ditingkatkan, terlebih kepada kawula muda yang masih rentan terhadap trend baru yang sedang berkembang di dunia maya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun