Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian zonasi dimaknai sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan sistem zonasi semua, khususnya sekolah negeri, disiapkan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu sehingga “anak-anak terbaik” tidak perlu mencari “sekolah terbaik” yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya
Sistem zonasi PPDB ini ternyata memberi implikasi pada perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap sekolah unggul atau sekolah favorit. Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Sistem zonasi pada PPDB ini dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status “sekolah unggulan” atau “sekolah favorit” yang menyebabkan adanya “kasta” dalam sistem persekolahan di Indonesia. Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB memberi konsekuensi akan perlunya konsep dan rumusan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan sebagai pasangannya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, disebutkan ada beberapa tujuan dari sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Untuk pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu pemda dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik.
Sistem zonasi dikembangkan untuk memastikan bahwa anak-anak atau peserta didik dapat terlayani dengan baik oleh setiap satuan pendidikan (sekolah) di manapun berada, yang dapat dijangkau dari rumah tinggalnya. Untuk itu, diperlukan mekanisme yang terintegrasi dalam pengelolaan pendidikan yang mencakup dua perspektif yaitu vertikal dan horizontal. Sasaran secara vertikal dilakukan sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dalam pengelolaan pendidikan mulai dari satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan/distrik, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Pelayanan ini harus dilakukan secara berkesinambungan pada peserta didik sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA atau SMK. Sinergi dan pemanfaatan sumberdaya pendidikan harus dilakukan untuk saling menopang kebutuhan pembelajaran peserta didik dalam zona/kawasan tertentu. Misalnya, keberadaan prasarana/sarana olahraga (kolam renang, lapangan sepak bola, lapangan atletik, dll), sarana seni/budaya (panggung theater, gelanggang seni, studio tari/musik, dll) yang standarnya harus disediakan dan digunakan secara bersama dalam zona/kawasan tertentu. Begitu pula, kegiatan pertukaran guru dalam suatu kawasan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama. Secara horizontal dikembangkan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dalam bentuk peningkatan kapasitas muatan substansi pendidikan yang disesuaikan dengan standar pendidikan secara nasional yang terdapat pada delapan komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) beserta turunan dari sejumlah variabel dan indikatornya. Setiap komponen standar harus terkait dan saling mendukung dalam rangka menciptakan suasana dan iklim pembelajaran yang kondusif sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan secara kolektif dapat memenuhi semua tuntutan ketersediaan prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran kontekstual dan otentik untuk mendekatkan peserta didik dengan potensi daerahnya sehingga dapat menghargai dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan sosial-budaya untuk kesejahteraan bersama.
Terdapat tiga tahapan pembentukan sistem zonasi mutu pendidikan untuk mencapai layanan pendidikan yang merata, berkualitas dan berkeadilan. Mekanisme pembentukan sistem zonasi mutu dilakukan melalui tiga tahapan analisis yang saling terkait dalam penyusunan dan pengelolaan pendidikan berbasis zona/wilayahyakni tahap klasifikasi nominasi; tahap peningkatan kapasitas dan tahap pemantauan. Pendidikan merupakan faktor penting dalam kemajuan suatu negara, namun masih banyak daerah di Indonesia yang mengalami kesenjangan dalam hal pendidikan. Banyak daerah terpencil yang tidak memiliki akses yang memadai ke lembaga pendidikan dan banyak anak-anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi, kekurangan guru, atau karena terganggu oleh konflik atau bencana alam. Istilah zonasi mulai digunakan pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian zonasi dimaknai sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan sistem zonasi semua, khususnya sekolah negeri, disiapkan untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu sehingga “anak-anak terbaik” tidak perlu mencari “sekolah terbaik” yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya. Sistem zonasi PPDB ini ternyata memberi implikasi pada perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap sekolah unggul atau sekolah favorit. Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Sistem zonasi pada PPDB ini dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status “sekolah unggulan” atau “sekolah favorit” yang menyebabkan adanya “kasta” dalam sistem persekolahan di Indonesia. Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB memberi konsekuensi akan perlunya konsep dan rumusan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan sebagai pasangannya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, disebutkan ada beberapa tujuan dari sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.