Mohon tunggu...
Faisal Ismail
Faisal Ismail Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Pajak Mobil Baru 2500 cc

16 April 2021   08:34 Diperbarui: 16 April 2021   08:35 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyebaran kasus Covid-19 yang begitu masif dan cepat, berdampak pada banyak aspek dalam kehidupan manusia, salah satunya di bidang ekonomi. Seluruh negara di dunia merasakan dampak ekonomi tersebut, tak terkecuali Indonesia. Selama masa pandemi, kondisi perekonomian Indonesia diketahui terdepresiasi cukup dalam. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 berada pada angka -2,07%. Untuk itu, pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memulihkan perekonomian nasional. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi salah satunya.

Pada tahun 2021, tren pemulihan ekonomi Indonesia menunjukkan sinyal yang menggembirakan. Mengutip laman https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19, sejak akhir Januari 2021, penambahan kasus positif harian terus mengalami penurunan seiring dengan program vaksinasi yang gencar dilaksanakan pemerintah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui siaran persnya nomor SP-29/KLI/2021 menyebutkan, OECD merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,9% atau lebih tinggi dibandingkan prediksi sebelumnya yang hanya 4%. Hal ini dipublikasikan dalam OECD Economic Outlook, Interim Report Maret 2021.

Prioritas pemerintah dalam program PEN bukan hanya ditujukan kepada masyarakat kelompok terbawah, melainkan juga kepada dunia usaha dan masyarakat kelompok menengah. Hal ini dilakukan agar proses pemulihan ekonomi dapat dipercepat. Pemerintah berpandangan bahwa stimulus fiskal pada sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang besar dalam mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama masa pandemi masih tinggi yang diindikasikan dengan meningkatnya nilai tabungan di perbankan.

Sebagaimana kita ketahui, salah satu kebijakan dalam Program PEN, yaitu pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 (PMK 20/2021). Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon PPnBM kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan tipe 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70%. Selanjutnya, untuk lebih mengakselerasi konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon PPnBM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 31/2021).

Perluasan Cakupan Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah atas transaksi yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pemungutan PPnBM dilakukan hanya satu kali, yaitu pada saat:

  1. penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
  2. impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM meliputi:

  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  4. barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen).

Pemerintah memperluas cakupan diskon PPnBM kendaraan bermotor yang dituangkan dalam PMK 31/2021 dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam produksi kendaraan bermotor (local purchase) paling sedikit 60%. Kebijakan ini merupakan relaksasi dari kebijakan sebelumnya (PMK 20/2021) yang mensyaratkan local purchase paling sedikit 70%. Daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.
  2. Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan tipe 4x2, tahapan pemberian diskon PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya pada PMK 20/2021, yaitu sebagai berikut.
    • Diskon PPnBM sebesar 100% untuk masa pajak April sampai dengan Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa pajak Maret 2021).
    • Diskon PPnBM sebesar 50% untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021.
    • Diskon PPnBM sebesar 25% untuk masa pajak September sampai dengan Desember 2021.
  3. Untuk kendaraan bermotor tipe 4x2 dengan kapasitas isi silinder di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon PPnBM dengan tahapan sebagai berikut.
    • Diskon PPnBM sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021.
    • Diskon PPnBM sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak September sampai dengan Desember 2021.
  4. Untuk kendaraan bermotor tipe 4x4 dengan kapasitas isi silinder di atas 1.500 cc. sampai dengan 2.500 cc diberikan diskon PPnBM dengan tahapan sebagai berikut.
    • Diskon PPnBM sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021.
    • Diskon PPnBM 12,5% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

Kebijakan diskon PPnBM ini menggunakan mekanisme PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui penerbitan PMK 31/2021. Pemerintah berharap, dengan perluasan cakupan diskon PPnBM kendaraan bermotor dan penguatan bobot kebijakan, dapat menstimulus kenaikan konsumsi masyarakat, khususnya pada produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Hal ini dirasa penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun