Koperasi merupakan bagian tatanan susunan pembangun ekonomi kerakyatan yang ada di Indonesia, hal ini menandakan bahwa koperasi beperan dalam mensejahterajakan masyarakat indonesia dalam hal ini anggota mapun masyarakat disekitarnya. Sebagai perkumpulan bersama yang mempunyai visi dan tujuan sama koperasi dibanngun atas azaz kekeluargaan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No 17 Tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
 Adalah peraih Koperasi peraih penghargaan terbaik nasional tahun 2014  KUD Tani Makmur Kecamatan kasihan kabupaten bantul terbagi atas 4 desa : Tirtonirmolo, Ngestiharjo, Tamantirto, Bangunjiwo sebagai Koperasi Berprestasi di Sektor Produsen Tingkat Nasional, dikarenakan aset mereka yang bernilai Rp. 1. 372. 616. 950 di bidang produsen. KUD Tani Makmur mempunyai 5 unit usaha yaitu Unit Simpan Pinjam
 Unit waserda, unit saprotan(pertanian), unit pembayaran listrik dan air, dan unit internet. Berdiri semenjak tahun 1973 dengan dasar SK Bupati yang merupakan kelanjutan dari BUUD. Badan Hukum No. : 1055/BH/XI/P. Tanggal : 13 Januari 1976. Pada tahun 1990 diadakan perubahan AD yang disesuaikan dengan UU Koperasi 1967 yang telah disyahkan oleh Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi DIY dengan Badan Hukum No. : 1055/BH/XI/P. Tanggal 29 Nopember 1990. Mendapatkan klasifikasi B (sedang) pada tahun 1982, A (mantap) tahun 1989 dan A (sangat mantap) tahun 1997 sampai sekarang.
Tingginya Aset tidak terlepas dari menejemen sumber daya manusia, sama dengan koperasi umumnya penggerak utama dari koperasi  KUD tani makmur adalah tingkat kualitas sumber daya manusia baik itu anggota, pengurus, pengawas. KUD tani makmur terbilanng mempunyai SDM yang melimpah terlihat dari jumlah anggota koperasi yang memcapai 16.884 anggota yang tediri dari 5 desa berbeda yaitu desa Ngestiharjo, desa Tirtonirmolo, desa Tamantirto, desa Bangunjiwo.Terlepas dari tinggi aset KUD tani makmur mempunyai beberapa kendala dalam bidang sumber daya manusia
Sumber daya manusia yang terdapat dalam KUD Tani makmur seperti SDM koperasi pada umunya yaitu terdiri dari:
Anggota Koperasi
Anggota Koperasi minimum harus 20 orang. Latar belakang anggota biasanya tidak sama, baik pendidikan , social, ekonomi, kepercayaan/agama maupun tanggungan keluarga. Jika anggota koperasi lebih dari 20 orang, maka koperasi tersebut semakin besar sehingga sulit untuk mengkoodinasi dan mengorganisasi anggota yang makin banyak itu, karena semakin beragamnya tingkat kepentingan dan motivasi masing-masing anggota.sedangkan pada KUD Tani makmurber jumlah anggota koperasi yang memcapai 16.884 Â
Koperasi melihat dan memperhatikan kualitas keanggotaan koperasi, bukan kuantitas atau jumlah anggota. Disini prinsip keanggotaan koperasi yang sukarela mulai diterapkan dengan benar untuk memulai koperasi yang baru, yang semuanya bertujuan menciptakan anggota koperasi yang bermotivasi tinggi, pribadi yang betul-betul ingin bekerja sama dengan orang lain, dan mempunyai sifat ingin atau senang membantu orang lain agar dapat menolong dirinya sendiri secara bertahap dan berencana. Mereka diharapkan, untuk lebih menyadari apabila diarahkan dan lebih mudah diajak berpartisipasi aktif.
Pengurus Koperasi
Pengurus ialah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dalam rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi itu dapat diterima sebagai rekanan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan bisnis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H