Mohon tunggu...
Faisal bakri
Faisal bakri Mohon Tunggu... Penerjemah - Mahasiswa

"Tetap semangat menebar kebaikan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dalam Jual Beli dan Riba

17 Desember 2020   13:04 Diperbarui: 17 Desember 2020   13:13 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam merupakan agama yang sempurna, Sempurna dalam keyakinan, ibadah dan peraturan. Di dalam Islam hal-hal yang mengenai kehidupan, Allah atur dengan sedemikian rupa, tidak terkecuali dalam hal dan ekonomi. Dalam Islam jual beli terdapat aturan-aturan yang wajib terpenuhi atau yang lebih dikenal dalam islam rukun dan syarat dalam jual beli, adapun apabila mengingkari rukun dan syarat tersebut, maka bathilah jual beli tersebut

Adapun rukun dan syarat dalam jual beli yang dihalalkan, yaitu :

1. Penjual dan pembeli

     a) Berakal, baligh, dan atas kemauan sendiri.

     b)  Berhak menggunakan hartanya.

2. Barang yang diperjual belikan

     a) Barangnya suci, halal dan bermanfaat

     b) Barang itu milik sendiri atau milik orang lain yang mewakilkan untuk menjualkannya.

     c) Barang nya diketahui oleh penjual dan pembeli baik zat, sifat, maupun kadarnya.

3. Nilai tukar barang yang dijual

    a) Harga jual disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun