Malpraktik pada dasarnya adalah tindakan paradoks profesional Memiliki Standard Operating Procedure (SOP), Kode Etik dan Hukum yang Berlaku, Kehilangan atau kematian baik disengaja atau karena kelalaian lainnya. Dokter yang bersangkutan bertanggung jawab atas malpraktik medik tersebut Melakukannya karena melanggar hukum pelaku, hukum hak subjektif orang lain; Pelanggaran tata krama, pelanggaran tata krama, kehati-hatian, dan kehati-hatian. Karena kelalaian medis dan malpraktik, banyak orang takut Pergi ke dokter. Kasus malpraktik berbahaya, jadi Setiap orang harus melakukan pekerjaan mereka dengan hati-hati, terutama yang berhubungan dengan Akses langsung ke masyarakat.
 Ada banyak cara yang bisa dilakukan Untuk mencegah pelanggaran (Malpraktik) :
1. Pilih fasilitas perawatan yang memiliki reputasi baik (rumah sakit atau klinik). tidak Hanya jarak ke rumah yang dipertimbangkan sebagai dasar untuk memilih tempat perawatan.Jangan ragu untuk memilih tempat yang jauh asalkan memiliki reputasi yang baik.
2. Ketika pasien dirawat di rumah sakit, akan ada orang khusus yang bertanggung jawab untuk menangani pasien. Jangan ragu untuk bertanya kepada manajemen tentang dokter tepercaya Anda, Apalagi jika Anda memiliki pertanyaan tentang dokter yang merawat pasien yang Anda bawa.
3. Jangan takut untuk bertanya kepada dokter Anda tentang prosedur medis yang Anda alami. Di bawah Undang-Undang Kesehatan, keluarga pasien memiliki hak untuk mengetahui tindakan medis apa yang diperlukan Dokter lakukan kepada pasien. Jangan ragu untuk bertanya tentang diagnosis, dasar Tindakan medis dan apa manfaat tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.
4. Jangan takut untuk bertanya kepada dokter Anda tentang obat-obatan yang dikonsumsi pasien Anda. sebagai Keluarga, Anda memiliki hak untuk mengetahui dan dilindungi oleh Undang-Undang Kesehatan. Ini karena tidak ada Dokter yang tidak bermoral jarang hanya mengambil komisi dari perusahaan distribusi obat untuk Beri pasien lebih banyak atau bahkan obat yang tidak perlu.
5. Pasien berhak untuk memberikan atau menolak persetujuan dari pelayanan kesehatan khawatir. Dapat menyetujui atau menolak tindakan pelayanan kesehatan Keluarga terdekat, termasuk suami/istri, ayah/ibu kandung, dan anak kandung.
REFERENSI :
Chazawi, Adami, 2007. Malpraktik Kedokteran Edisi I. Malang : Banyu Media Publishing.
Ide, Alexandra, 2012. Etika dan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta : Grasia Book Publisher.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H