Mohon tunggu...
faisal abid
faisal abid Mohon Tunggu... Administrasi Sosial -

Hanya menuliskan apa yang terlintas di isi kepala yang isinya lembek dan becek.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kesedihan Bertubi-tubi yang Dialami Zumi Zola

7 Desember 2018   15:25 Diperbarui: 7 Desember 2018   15:42 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola, terdakwa kasus gratifikasi dan suap terhadap anggota DPRD Jambi, berupa hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) itu, hakim menilai gubernur Jambi nonaktif itu terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah orang dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Terhadap putusan hakim ini, Zumi Zola mengaku menerima putusan ini.

Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini.Majelis hakim juga menyebutkan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi Zola dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

4. Istri Jual Jilbab

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola mengatakan sang istri harus berjualan jilbab.

Selama tersandung kasus di KPK, Zumi Zola tidak menerima gaji.Alhasil keluarganya tidak mendapat nafkah dari Zumi Zola dan harus menghidupi diri sendiri.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," katanya, dikutip dari Tribunnews.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun