Menarik akhir –akhir ini kita memperhatikan pada media elektronik radio ,televisi, dan internet maupun surat kabar banyak sekali promosi pengobatan tradisional yang secara berlebihan, dari beberapa kabupaten/kota yang saya perhatikan Iklan pengobatan tradisional hampir sama inti iklan yang di sampaikan, bahwa dapat mengobati penyakit mata rabun, mata katarak , liver, gangguan pria, liver, paru - paru basah, telinga berair , kanker tanpa operasi ,tanpa injeksi serta menggunakan obat herbal atau metode lainnya yang mengklaim sebagai terbaik se-indonesia, langsung sembuh, tanpa efek samping , dan lain sebagainya . Iklan ini terkadang di ulang seakan - akan sebagai sponsor iklan tunggal ( terbesar) dalam media elektronik maupun media cetak tersebut
Biasanya dalam satu Kabupaten / Kota biasanya ada beberapa pengobatan tradisional yang beriklan seperti tersebut, yang tak jarang disertai Testimoni (kesaksian) seseorang yang pernah menjalankan pengobatan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan dalam Iklan Pengobatan tradisional sebagai media promosi, jangan menjadi pembodohan masyarakat juga menyesatkan karena dalam penyakit penyakit tertentu terutama kanker apalagi sudah stadium IV (empat) sulit di sembuhkan dari segi medis / ilmiah, meskipun dalam iklan tersebut dikatakan mengobati bukan menyembuhkan serta dalam kesembuhan manusia hanya berusaha , Tuhan lah yang memberikan kesembuhan.
Ada yang menarik dalam iklan tersebut adalah Testimoni atau pengakuan pasien yang telah disembuhkan seakan akan memang benar mujarab, kalau media mau usil banyak juga pasien yang tidak sembuh tetapi tidak diekspose. Menjual cerita dalam hal berbisnis merupakan media promosi / marketing yang sangat ampuh menarik konsumen maupun klien,yang perlu di buktikan apakah cerita tersebut benar atau cuma akal-akalan. Masyarakat perlu jeli (kritis) dalam hal tersebut jangan sampai terbuai cerita yang katanya -katanya. Banyak sekali metode pengobatan yang bisa kita akal sehatkan (logikakan) sehingga kita dapat memilih mana yang baik dan mana yang tidak.
Pemerintah diminta tegas untuk mengatur dan mengawasi iklan pengobatan yang boleh dipromosikan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) ditengah harapan masyarakat yang tinggi untuk kesembuhan serta komersialisasi layanan kesehatan berpotensi merugikan Konsumen.
REGULASI PENGOBATAN TRADISIONAL
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan PERMENKES Nomor 1076 / MENKES / SK / VII/ 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGOBATAN TRADISIONAL dimana tujuan dari PERMENKES ini untuk membina pengobatan tradisional, memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pasien dan untuk menginventarisasi jumlah, jenis dan cara pengobatan tradisional.
Permenkes ini memberikan panduan tatacara perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,Keharusan untuk pembinaannya, dilarang menggunakan peralatan Kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran , Dilarang memberi obat modern, obat keras ataupun jenis narkotika/psikotropika.
Dinas kesehatan Kabupaten / kota mengeluarkan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT)yang pada prinsipnya hanya mendaftar pengobatan tradisional yang ada, sering disalah artikan seakan-akan sudah diberikan Surat Izin Pengobatan seperti layaknya tenaga kesehatan.Sedangkan Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota hanya diperuntukkan bagi pengobatan tradisional yang telah teruji secara Ilmiah manfaat pengobatan dan keamanannya. Saat ini baru ada pengobatan tradisional yang telah teruji secara ilmiah antara lain Akupungtur, Pengobatan Hiperbarik dan saintifik jamu yang oleh bisa mendapatkan Surat Izin Pengobatan tradisional (SIPT)
Menarik dicermati pada PERMENKES no 1076/Menkes/SK/VII/2002pasal 23 ayat (1) “ Pengobatan tradisional dilarang mempromosikan diri secara berlebihan dan informasi yang menyesatkan”. pasal 23 ayat (2) “Informasi menyesatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi : (a )Penggunaan gelar-gelar tanpa melalui jenjang pendidikan dari sarana pendidikan yang terakreditasi,(b) menginformasikan bahwa pengobatan tersebut dapat menyembuhkan semua penyakit, (c) menginformasikan telah memiliki surat terdaftar/surat izin sebagai pengobat tradisional yang pada kenyataannya tidak memilikinya”. Seringnya aturan pada ayat (1) di langgar dengan mempromosikan secara berlebihan dan berulang - ulang baik media elektronik maipun media cetak yang disertai testimoni dimana kebenaran iklan tersebut perlu diteliti ataupun di pertanggung jawabkan kebenarannya danmembohongi masyarakat sebagai konsumen (pasien).
REGULASI IKLAN DAN PELAYANAN KESEHATAN
Peraturan mengenai iklan pelayanan kesehatan yang melingkupi iklan pada pelayanan kesehatan termasuk iklan pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer alternatif telah diatur pada PERMENKES Nomor 1797/MENKES/PER/XII/2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN. Pada Pasal (4) ayat (1) “Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan / atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi : (a) memuat informasi dengan data / atau fakta yang akurat; (b) berbasis bukti; (c) informatif; (d) edukatif; dan (e) bertanggung jawab.
Sedangkan pada pasal (5) berisikan iklan atau publikasi kesehatan yang tidak diperbolehkan antara lain memuji diri sendiri secara berlebih termasuk yang bersifat superlative dengan mengisyaratkan “satu-satunya” , serta melarang memberikan testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi media massa.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Banyaknya penyimpangan dalam iklan pengobatan tradisional dimana pada PERMENKES Nomor 1797/MENKES/PER/XII/2010 berisikan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, dimana dapat membentuk Tim penilai dan pengawas iklan dan publikasi pelayanan kesehatan di lingkup Pusat, begitu juga Kepala Dinas kesehatan Provinsi / Kota / Kabupaten.
Tim yang dibentuk dapat bertugas melakukan penilaian dan pengawasan atas materi iklan atau publikasi pelayanankesehatan sebelum dan sesudah ditayangkan. Tim juga dapat memberikan rekomendasi untuk memerintahkan mengubah, menarik, menghilangkan iklan tersebut dan memberikan sangsi administratif apabila tidak mengindahkan rekomendasi tersebut
KESIMPULAN
Pada dasarnya semua regulasi yang di keluarkan pemerintahuntuk melindungi masyarakat dari hal hal yang merugikan dalam hal ini pelayanan kesehatan juga melindungi tenaga pengobatan dalam menjalani profesi dari tuntutan hukum apabila ada perselisihan atau hal-hal yang tidak di inginkan dalam pelayanan kesehatan.
0leh. Dr.Faisal
Kepala UPTD Puskesmas DTP Pulomerak Kota Cilegon
Mahasiswa Pascasarjana KARS FKM UI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H