Mohon tunggu...
faisal waliy
faisal waliy Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

wiraswasta yang hobt menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Muhammad Ari Pratomo SH: Kepala Desa Minimal Harus Paham Administrasi Surat Menyurat

19 Juli 2023   03:44 Diperbarui: 19 Juli 2023   04:11 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MuhammadAriLaw DUKUNG DAN DORONG RUU DESA

Muhammad Ari Pratomo, SH : Kepala Desa minimal harus paham administrasi surat menyurat dan memiliki hati nurani didalam memberikan pelayanan publik

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses selanjutnya, pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.

Dengan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa.

Oleh karena itu, DPR terus meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di perdesaan agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombaknya,".

di kesempatan lain saat dihubungi penulis Muhammad Ari Pratomo,SH  Bacaleg DPRD Dapil 2 Kabupaten Bogor dari partai Perindo ini, yang akrap disapa MuhammadAriLaw yang notabanenya juga seorang Pengacara ini menjelaskan kalau dalam RUU tersebut harus dimasukkan point - point pasal penting kewajiban seorang kepala desa yang harus paham tentang ilmu administrasi surat menyurat dan harus memiliki hati nurani didalam pelayanan publik, karena saat dirinya turun kemasyarakat dan memperhatikan persoalan dibawah, masih banyak kepala desa yang membuat pengantar surat menyurat menggunakan kop surat kecamatan atau kop surat kedinasan lain yang terkait fungsi kepengurusan terkait hal tersebut dan kurangnya pembinaan terhadap RT RW kebawah sehingga ketidak pahaman itu  memiliki dampak surat-menyuratnya yang salah tersebut sampai ketingkat bawah yakni RT RW, minimal hal seperti itu yang terkesan sepele itu diperhatikan dan masuk didalam Rancangan undang-undang itu, barulah dilengkapi dengan aturan-aturan lain yang penting serta adanya penguat program contohnya BUMDES bisa turun sampai tingat RT agar tercipta ekonomi yang maju di setiap Desa.kata Ari saat dikonfirmasi penulis kompasiana Jadi calon kepala desa itu harus memiliki standar keahlian untuk itu tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun