Mohon tunggu...
faisal waliy
faisal waliy Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

wiraswasta yang hobt menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BPPKB Banten Cabang Cileungsi dan Ranting Pasir Angin Menggandeng Pengacara MuhammadAriLaw

8 September 2022   04:38 Diperbarui: 8 September 2022   04:44 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ormas BPPKB Banten Cabang Cileungsi dan Ranting Pasir Angin Menunjuk MuhammadAriLaw sebagai Pengacara Tetapnya agar anggota memiliki SDM yang Taat Hukum.

KABUPATEN BOGOR - Organisasi Massa Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Cabang Cileungsi dan Ranting Pasir Angin Kabupaten Bogor resmi menunjuk Pengacara MuhammadAriLaw agar segenap anggotanya memiliki potensi SDM yang memahami hukum.

Ormas BPPKB Banten ini termasuk salah satu ormas terbesar di daerah kabupaten bogor, dengan jumlah anggota yang terbilang cukup banyak BPPKB Banten berencana membuat banyak program kerja dalam hal membantu pemerintah daerah untuk Penyalur aspirasi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat. 

Pemenuhan pelayanan sosial. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa T Prasetio Budi selaku Dewan Pembina Ranting Pasih Angin yang juga perwakilan Law Office Muhammad Ari Pratomo & Associates menyatakan khususnya didaerah cileungsi masih banyak masyarakat yang membutuhkan penyuluhan hukum maka melalui Ormas BPPKB Banten inilah kami menunjuk Pengacara MuhammadAriLaw untuk selalu memberikan arahan -arahan secara hukum didalam menjalani roda organisasi yang bermanfaat bukan hanya sebagai mitra pemerintah tapi juga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat khususnya di daerah cileungsi dan sekitarnya.

Dokpri
Dokpri

Didalam rapat tersebut Pengacara MuhammadAriLaw yang memiliki nama asli Muhammad Ari Pratomo menjelaskan kepada para pengurus Cabang Cileungsi dan Ranting Pasir Angin kalau Ormas itu diatur didalam undang-undang nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dimana peran Ormas salah satunya adalah wajib menjaga kesatuan dan Persatuan Bangsa Indonesia, oleh karenanya selain sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah Organisasi ini harus banyak melakukan kebaikan kebaikan didalam membantu banyak masyarakat salah satunya adalah memberikan pemahaman hukum dan membuat program program kerja positif jangka panjang agar memiliki banyak manfaat untuk bangsa negara, khususnya masyarakat di wilayah tiap tiap cabangnya di seluruh Indonesia oleh karenanya salah satunya adalah dapat melestarikan budaya banten seperti debus dan pencak silat serta para anggota ormas ini harus memiliki SDM yang paham hukum dan memiliki intelektual.

Yanto selaku ketua Ranting Pasir Angin berharap dengan menggandeng Pengacara MuhammadAriLaw dirinya yakin kalau BPPKB Cileungsi dapat menjadi teladan dan memiliki manfaat untuk masyarakat banyak apalagi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumat Tangga BPPKB Banten disebutkan dapat mendirikan lembaga sayap seperti Lembaga Bantuan Hukum, sementara kami sayang paham bagai mana sepak terjang dan prestari Pak Ari sebagai Pengacara yang cukup di kenal. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun