Mohon tunggu...
faisal waliy
faisal waliy Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

wiraswasta yang hobt menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara MuhammadAriLaw Sebarkan Pentingnya Kesadaran Hukum Lewat Sosial Media

17 Juli 2022   01:47 Diperbarui: 17 Juli 2022   01:56 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendasar dari fakta tersebut, MuhammadAriLaw seringkali meluangkan waktunya untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya hukum di tengah-tengah masyarakat melalui sosial media seperti Yahoo, Messenger, Facebook, Instagram, Bigo Live, TikTok, dan juga kaskus dalam rubrik yang memiliki konteks melek hukum.

Tak hanya itu saja, MuhammadAriLaw juga tak jarang memberikan konsultasi secara gratis melalui kanal YouTube miliknya dengan nama MuhammadAriLaw.

Pengacara sekaligus Pendiri Pusat Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Hukum di dalam menangani kasus-kasus Pro Bono yang bersifat sosial ini juga aktif dalam berorganisasi.

Hal tersebut dibuktikan melalui jabatannya sebagai Koordinator Bidang Niaga Pusat Bantuan Hukum Peradi Bekasi masa bakti periode 2015 - 2019  dan Koordinator Bidang Kerjasama DPC Peradi Bekasi masa bakti periode 2015-2019.

Soal menangani kasus, kemampuan MuhammadAriLaw tak usah diragukan lagi, ia juga pernah menjabat menjadi pengacara di Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2005, pengacara di Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Bandar Lampung pada 2004, dan pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Bekasi pada 2008 hingga saat ini ia aktif di Law Office yang ia dirikan sendiri yaitu ARI PRATOMO & Associates.

Dengan terciptanya kesadaran hukum yang berasal dari nurani masyarakat, ketaatan akan hukum akan ikut tercipta dengan sendirinya.

Seorang ahli hukum yakni S.M Amin mengatakan, tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan juga akan terpelihara.

"Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamananan dan ketertiban terpelihara," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun