Pengembangan panas bumi (geotermal) PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok menjadi tanda kehadiran negara demi mengentas ketertinggalan. Pembangunan di bidang energi bersih seperti ini adalah upaya negara melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN), menggapai keadilan sosial dan kemaslahatan bersama. Akan tetapi, pada kenyataannya upaya memajukan masyarakat tidak diindahkan oleh kelompok tertentu yang kini mengalami kebuntuan naratif.
Pacta Sunt Servanda
Pembangunan bagi kehidupan negara Indonesia merupakan upaya mewujudnyatakan imajinasi kolektif bangsa sebagaimana terpatrikan dalam sila Kelima Pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai konsensus final, maka secara otomatis diikat oleh asas moral kesepakatan pacta sunt servanda (kesepakan wajib dihormati) bagi segenap bangsa Indonesia, baik bagi penyelenggara pemerintahan negara maupun bagi seluruh rakyat.
Cita luhur akan keadilan sosial kemudian dinormatifkan ke dalam kesepakatan hukum tertinggi negara (konstitusi) yang termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 memajukan kesejahteraan umum. Tidak sampai di situ, idea keadilan sosial juga dikonkretkan dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial. Ini artinya keadilan sosial wajib untuk terus diperjuangkan dalam wajah pembangunan, terutama pembangunan infastruktur.
Pembangunan diusahakan secara serius karena memang pembangunan selalu diniscayakan sebagai penopang utama keadilan dan kejesejahteraan sosial. Di lain sisi, pembangunan merupakan tolak ukur kemajuan ekonomi suatu peradaban masyarakat. Atau lebih tepatnya peradaban sebuah bangsa. Â Oleh karena itu, konsensus mulia akan keadilan sosial dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia wajiblah untuk diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.
Konsekuensi Logis
Pembangunan untuk kemajuan dan kemakmuran tentu saja memiliki resiko-resiko, baik yang sifatnya positif maupun negatif. Dampak ini disebut konsekuensi logis. Misalkan dalam proyek energi nasional pemanfaatan energi hijau geotermal. Di dalam pelaksanaannya, pastilah memiliki konsekuensi logis. Pemilik lahan yang terdampak pembangunan akan kehilangan tanah meski dengan sistem kompensasi. Sementara itu, masyarakat luas akan menikmati berbagai macam keuntungan dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan adanya geotermal, ketersediaan listrik semakin memadai dan industri-industri kreatif semakin menggeliat.
Namun demikian, meskipun pembangunan lebih besar nilai keuntungannya bagi masyarakat umum tetap saja gejolak sosial selalu muncul di tengah masyarakat. Terutama pada masyarakat locus pembangunan. Gejolak ini lazim melahirkan pro-kontra terhadap pembangunan. Kalangan yang menyetujui dan mendukung pembangunan biasanya berlandaskan argumen sederhana yaitu demi kemajuan dan keadilan sosial. Sementara itu, kelompok kontra pembangunan umumnya berpacu pada romansa.
Romansa historis adalah yang paling kental didengungkan. Bahwasannya dengan kehadiran pembangunan akan menghancurkan adat dan budaya masyarakat setempat. Pro-kontra pembangunan adalah hal wajar bahkan sejatinya inheren dalam penyelenggaraan negara res publica. Begitu pula tarik ulur pelaksanaan pembangunan menjadi momentum untuk menyatukan pemahaman sehingga konsekuensi logis sebuah pembangunan akan diterima.
Demonstrasi dan Kebuntuan Naratif