Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eigenrichting, Main Hakim Sendiri tapi Dibenarkan oleh Hukum

7 Oktober 2024   08:03 Diperbarui: 7 Oktober 2024   08:05 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://blue.kumparan.com/

Eigenrichting merupakan tindakan penyimpangan terhadap norma hukum tetapi dibenarkan oleh hukum dengan alasan dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu seperti dalam keadaan darurat; pembelaan terpaksa; ketentuan UU; dan perintah jabatan. 

Dua alasan pembenar main hakim sendiri:

Pertama, dibenarkan karena memiliki dasar pembenaran misalkan alasan darurat atau pembelaan terpaksa. 

Contoh: dua orang saling membunuh karena memperebutkan sebuah pelampung di lautan luas atau seorang berkelahi dengan seorang pencuri hingga pencurinya tewas.  

Kedua, dibenarkan karena memiliki dasar dibebaskan dari kesalahanatau unsur pemaaf, misalkan kejadian di luar kemampuan manusia 

Contoh: seorang pegawai bank menyerahkan uang kepada seseorang karena ditodong senjata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun