Eigenrichting merupakan tindakan penyimpangan terhadap norma hukum tetapi dibenarkan oleh hukum dengan alasan dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu seperti dalam keadaan darurat; pembelaan terpaksa; ketentuan UU; dan perintah jabatan.Â
Dua alasan pembenar main hakim sendiri:
Pertama, dibenarkan karena memiliki dasar pembenaran misalkan alasan darurat atau pembelaan terpaksa.Â
Contoh: dua orang saling membunuh karena memperebutkan sebuah pelampung di lautan luas atau seorang berkelahi dengan seorang pencuri hingga pencurinya tewas. Â
Kedua, dibenarkan karena memiliki dasar dibebaskan dari kesalahanatau unsur pemaaf, misalkan kejadian di luar kemampuan manusiaÂ
Contoh: seorang pegawai bank menyerahkan uang kepada seseorang karena ditodong senjata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H