2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan menyatakan pendapat.
5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi dan
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Pertama, negara hukum menghendaki supaya yang layak menjadi penguasa sesungguhnya dalam suatu negara adalah hukum.Â
Ini artinya penguasa dalam wujud manusia hanyalah pelaksana keinginan hukum sehingga ide dasar dan orientasi penguasa manusia tadi harus dalam koridor hukum sebagai penguasa yang sesungguhnya. Kalau ingin dibahasakan secara sederhana: "penguasa manusia hanyalah representasi dari penguasa yang layak tadi yaitu hukum".Â
Kedua, negara hukum menghendaki kesetaraan antarwarga negara tanpa kecuali.Â
Hal demikian berarti nomokrasi tidak saja menghendaki hukum sebagai penguasa tertinggi. Tetapi juga menjamin idea kesetaraan antarwarga negara sehingga setiap warga negara tanpa melihat kedudukannya diperlakuan sama oleh hukum dan negara.Â
Ketiga, negara hukum melindungi kebebasan.Â