Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa itu Negara Hukum (Nomokrasi, Rechstaat-Rule of Law)

1 Oktober 2024   18:09 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:44 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. pemisahan kekuasaan negara,

3. pemerintahan berdasarkan undang-undang dan

4. adanya peradilan administrasi. 

Sementara itu, menurut A. V Dicey yang menggagas negara hukum dalam peradaban Common Law-Anglo Saxon, terdapat tiga unsur penting dalam negara hukum yaitu:

1. Supremacy of Law (Penegakan hukum),

2. Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum), dan 

3. Constitutional Based on Human Rights (Konstitusi yang berdasarkan HAM).

Ciri-ciri negara hukum rechstaat dan rule of law tersebut kemudian ditinjau ulang untuk disempurnakan oleh Internasional Comission of Jurist dalam konferensi yang diselenggarakan di Bangkok pada tahun 1965.

Hasil Penyempurnaan

Ciri-ciri negara hukum hasil Komisi Hakim Internasional 1965:

1. Perlindungan konstitusional, artinya selalu menjamin hak-hak individu dan konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun