2. pemisahan kekuasaan negara,
3. pemerintahan berdasarkan undang-undang dan
4. adanya peradilan administrasi.Â
Sementara itu, menurut A. V Dicey yang menggagas negara hukum dalam peradaban Common Law-Anglo Saxon, terdapat tiga unsur penting dalam negara hukum yaitu:
1. Supremacy of Law (Penegakan hukum),
2. Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum), danÂ
3. Constitutional Based on Human Rights (Konstitusi yang berdasarkan HAM).
Ciri-ciri negara hukum rechstaat dan rule of law tersebut kemudian ditinjau ulang untuk disempurnakan oleh Internasional Comission of Jurist dalam konferensi yang diselenggarakan di Bangkok pada tahun 1965.
Hasil Penyempurnaan
Ciri-ciri negara hukum hasil Komisi Hakim Internasional 1965:
1. Perlindungan konstitusional, artinya selalu menjamin hak-hak individu dan konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.