Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah Geotermal Bukan Termasuk Tambang?

3 Agustus 2024   08:02 Diperbarui: 3 Agustus 2024   08:07 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika berhadapan dengan proyek panas bumi (geotermal) masih begitu sering kita jumpai mainset dan narasi yang mengatakan geotermal adalah tambang. Padahal secara peraturan perundang-undangan sudah terang benderang menetapkan bahwa geotermal bukan sebagai kegiatan pertambangan. Dengan demikian menjadi suatu kekeliruan fatal ketika mendengungkan geotermal sebagai tambang.

Mengenai mainset dan terutama narasi-narasi sesat yang berseleweran di media sosial, yang tentu saja dari kelompok penolak goetermal dapat diketahui bahwa mereka memang kurang update (kudet) dengan keilmuan dan peraturan tentang geotermal. Secara peraturan memang pola pikir proyek gotermal sebagai kegiatan pertambangan, tidak dapat dipungkiri sebagai konstruksi berpikir yang terbangun di dalam UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi. Materi muatan dalam UU lama ini mengatur bahwa geotermal adalah kegiatan pertambangan layaknya penambangan mineral dan batubara.

UU Panas Bumi tahun 2003 kemudian diubah untuk disempurnakan dengan UU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Pada UU terbaru ini konstruksi berpikir tentang geotermal sudah diluruskan dari kegiatan penambangan menjadi kegiatan bukan penambangan. Pertanyaannya sekarang ialah mengapa terjadi perubahan radikal dalam konstruksi berpikir UU Panas Bumi?

Mari kita kedepankan dua alasan berikut untuk menjawab pertanyaan di atas. Pertama, pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan (perhatikan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) sedangkan geotermal bersifat terbarukan (perhatikan UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi). Tidak terbarukan artinya dapat habis sedangkan terbarukan berarti tidak akan habis. Sifat terbarukan inilah yang menjadikan geotermal sebagai energi alternatif dalam upaya transisi energi dewasa ini.

Kedua, pertambangan bersifat eksploitatif yakni mengeruk habis sumber daya alam yang ada di dalam perut bumi. Sementara itu, geotermal memanfaatkan panas bumi dan sisa habis pakainya dikembalikan lagi ke dalam bumi sehingga ketersediaannya terus ada. Sifat eksploitatif penambangan itulah yang kemudian memberi dampak buruk bagi lingkungan. Selain itu, kandungan emisi dari bahan hasil penambangan cenderung tinggi sehingga menyebabkan polusi. Sedangkan geotermal memiliki dampak minim terhadap kerusakan lingkungan.

Selain dari konstruksi berpikir dalam UU Panas Bumi, membedakan goetermal dengan pertambangan dapat pula kita lihat dari berbedanya pengaturan terhadap keduanya. Pengaturan tentang pertambangan di Indonesia tercatat mulai diberlakukan pada tahun 1967 melalui UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. UU Orde Baru tersebut kemudian dicabut dikarenakan tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan zaman.

Kemudian lahirlah UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Minerba ini pada akhirnya diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, UU tentang Panas Bumi sebenarnya lebih dahulu dibuat daripada UU Minerba yaitu pada tahun 2003 yang mana UU Minerba baru dibuat pada tahun 2009.

Di dalam perjalanannya UU Panas Bumi 2003 yang mengkategorikan geotermal sebagai kegiatan penambangan tersebut, kemudian disempurnakan pada tahun 2014 yang melahirkan UU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Pada UU inilah geotermal benar-benar dibersihkan dari unsur penambangan. Berdiri masing-masingnya pengaturan tentang geotermal dan pertambangan patut disadari sebagai alasan logis mengapa geotermal bukan termasuk tambang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun