Pasal-pasal Sangkaan
19 Agustus 2022, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo yang awalnya mengaku korban pelecehan oleh Brigadir J itu, kini diancam dengan hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Perhatikan bunyi ketentuan pasal-pasal berikut:
Pasal 340 KUHP-Pidana Pembunuhan Berencana:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Pasal 338 KUHP-Pidana Pembunuhan
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
Pasal 55 KUHP-Pidana atas Perintah Jabatan:
(1) : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP-Pidana sebagai Pembantu Kejahatan:
"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Potensi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Mendapat Hukuman yang Sama