Praktik keperawatan merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. Dalam memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada klien, perawat tentunya tidak dapat terlepas dari kode etik dan moral dalam keperawatan. Kode etik dan moral sangat penting dalam pemberian pelayanan asuhan keperawatan kepada klien.Â
Kode etik dan nilai-nilai moral dalam keperawatan dapat dikatakan sebagai acuan bagi perawat dalam melakukan sebuah tindakan. Dengan memahami dan menerapkan kode etik dalam keperawatan, maka perawat dapat menghindari penyimpangan atau pelanggaran etik dan moral dalam keperawatan.Â
Namun sayangnya, di Indonesia masih terdapat perawat-perawat yang melakukan pelanggaran etik dan moral dalam keperawatan.
Dalam menjalankan praktik keperawatan, terdapat beberapa masalah etik yang sering dijumpai oleh perawat isu mengenai asuhan pasien HIV/AIDS, aborsi, transplantasi organ, keputusan untuk mengakhiri hidup, isu penekanan biaya yang membahayakan kesejahteraan klien dan akses terhadap pelayanan kesehatan, serta pelanggaran kerahasiaan pasien.Â
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sebuah kasus mengenai perawat yang melakukan selfie di depan pasien yang sekarat. Â Dilansir dari Kompas.com "Aksi tidak terpuji yang dilakukan dua perawat Puskesmas Blega, Kabupaten Bangkalan, dengan berfoto selfie di depan pasien yang sedang sekarat dengan luka berlumur darah.Â
Kepala Dinkes Bangkalan, Muzakki kepada Kompas.com mengatakan, dua perawat tersebut sudah dimintai klarifikasi terkait dengan aksi selfie di depan pasien sekarat. Mereka mengaku hal itu dilakukan mereka secara spontan karena diajak oleh temannya yang menemani pasien.Â
Kejadian foto selfie tersebut pada kamis (11/5/2017) lalu saat Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, H. Dofir (43) mengalami luka berat setelah terlibat carok dengan Muhammad Mahdi Muzakki (17). Dofir mengalami luka sepanjang 20 cm di kepala bagian depan hingga daun telinga dan luka sayatan di lengan kanan. Dofir kemudian meninggal dunia di puskemas."
Jika melihat dari kasus di atas, dapat saya katakan bahwa kedua perawat tersebut telah melakukan pelanggaran etik dan moral dalam keperawatan. Sebelum saya lebih lanjut membahas mengenai pelanggaran tersebut, saya akan membahas terlebih dahulu mengenai etik dan moral dalam keperawatan itu sendiri.Â
Etik memiliki beberapa pengertian, di antaranya yaituÂ
(a) metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manusia (ilmu yang mempelajari moralitas),Â
(b) praktik atau keyakinan kelompok tertentu (misalnya etika kedokteran dan etika keperawatan),Â
(c) standar perilaku moral yang diharapkan dari kelompok tertentu sesuai yang diuraikan dalam kode etik profesi resmi kelompok tersebut (Berman et al.,2012). Â
Kode etik yaitu dokumen tertulis yang menggunakan prinsip-prinsip perilaku yang digunakan dalam membuat berbagai keputusan (Rue & Byars, 2006).Â
Tujuan dari kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktik keperawatan dengan moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akuntabilitas serta mempersiapkan petunjuk bagi anggotanya (Berman et al.,2012). Kode etik keperawatan di Indonesia disusun oleh PPNI yang membahas mengenai: