Pada proses penegakan hukum, anggota kepolisian selaku salah satu bagian dari penegak hukum perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Marak nya penggunaan knalpot bising oleh pengendara disebabkan oleh minim nya pengetahuan masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, pihak kepolisian sudah seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan penindakan. Apabila penindakan harus dilakukan pun, anggota yang ditugaskan wajib membawa peralatan dan tata cara yang sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.Â
Selain menindak pelanggar, penindakan juga sudah sepatutnya diterapkan pada pihak produsen. Agar pelanggaran ini bisa diselesaikan hingga ke akar, karena apabila hanya pengendara (selaku konsumen) yang ditindak maka jelas ada ketimpangan dalam pemberlakuan aturan hukum pada masyarakat.Â
Terakhir, saya saran kan kepada pihak kepolisian untuk mengecek kendaraan para anggota nya terlebih dahulu apakah sudah steril dari knalpot after market yang bising atau belum. Penindakan harus dilakukan secara setara mengingat terdapat asas hukum yaitu equality before the law.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H