Mohon tunggu...
Fairuz Ainur Syafa Mustofa
Fairuz Ainur Syafa Mustofa Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi Sastra Inggris at UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Buatlah dunia mengenalmu lewat karya tulisan mu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

No Viral, No Justice!: Ketika Uang dan Viralitas Menjadi Syarat Mutlak Keadilan

21 Mei 2024   10:41 Diperbarui: 21 Mei 2024   10:43 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai sobat Kompasiana! Belakangan ini kasus pembunuhan Vina kembali mencuat karena kisah nya diangkat menjadi film di layar lebar. Kedua keluarga korban tengah mencari keadilan demi anak-anak mereka saat ini. Mengulik sedikit dari kasus ini, kita tahu bahwa kasus 'Bullying' sudah menjadi hal yang dinormalisasi dan merupakan kasus yang wajar di Indonesia. 

Kita tahu bahwa bullying merupakan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan mengapa hal ini sangat dinormalisasi di Indonesia? Kemana hukum yang berlaku dan keadilan yang ada? Itulah yang sering dipertanyakan oleh korban terdampak kasus bullying ini. Para pelaku bullying masih bisa bebas berkeliaran bebas jika tidak ada tindakan tegas dari pihak hukum. Para pihak hukum baru akan mengusut kasus tersebut jika berita bullying itu ramai atau viral. Maka dari itu marak istilah 'No Viral, No Justice', Sangat miris!

Kebanyakan pelaku bullying adalah mereka yang orang tuanya yang memiliki kuasa atau jabatan yang tinggi dan pastinya para pelaku akan terus ditutup identitas nya demi melindungi nama baik dan jabatan sang orang tua. Kenapa bisa seperti itu? Ada alasan sederhana dibalik semua itu dan ini bukan rahasia umum lagi, apakah itu? Ya! Karena mereka punya kuasa, punya jabatan, punya uang. Dengan itu semua mereka bisa tenang jika terjerat kasus hukum, mereka akan membayar mahal para pengacara untuk membela anak mereka (pelaku bullying).

Dari sini bisa kita tarik kesimpulan bahwa uang, jabatan dan kekuasaan adalah segalanya. Pada UUD 45 pasal 1 ayat (3) disana dituliskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Yakin Indonesia negara hukum? Bukan negara uang? Kenapa negara uang? Hukum saja bisa dibeli, hukum itu cuma permainan orang-orang atas saja. 'Keadilan' di Indo itu udah ga ada harga nya lagi, para pejabat di luaran sana tidak memiliki marwah nya sama sekali. Buktikan Indonesia itu negara lucu, koruptor saja masih dikasih fasilitas mewah kalo dipenjara. Sedangkan rakyat jelata? Korupsi, Kolusi, Nepotisme sudah jadi hal yang wajar sayang di negara kita. Kata 'Hukum' & 'keadilan' itu hanya embel-embel agar mereka terlihat bekerja. [Fai]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun