Mohon tunggu...
Fairus Najwa Rizkia
Fairus Najwa Rizkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Membaca novel dan membuat novel disalah satu aplikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Pandang Imam Syafi'i Dalam Ilmu Nasikh

3 November 2024   14:46 Diperbarui: 3 November 2024   14:59 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://shaktikata.blogspot.com/2017/10/kutipan-imam-syafii.html

Nasikh secara etimologis merupakan bentuk isim dan maf'ulnya dari kata naskh. Kata ini mempunyai arti yang beragama antara lain menghilangkan, menghapuskan, dan membatalkan. Artinya naskh berarti memindahkan dari satu wadah kewadah lainnya atau juga berarti penyalinan. Jadi, nasikh adalah sesuatu yang dapat membatalkan, menghapus, memindahkan, dan mengubah. 

Sedangkan menurut istilah ulama usul fiqh nasikh adalah membatalkan pelaksanan hukum syara' yang telah ada sebelumnya dengan dalil yang datang kemudian penghapusannya secara jelas menurut kepentingan yang ada. Adanya fenomena nasikh ini dalam Al-Qur'an dan al-Sunnah menurut logika dapat diterima sebab turunnya ayat maupun hadits itu terkadang merespon secara langsung kebutuhan umat yang tergantung kondisi sosial. 

Nasikh sebagai salah satu perangkat untuk memahami Al-Qur'an yang telah dikenal sejak eera para sahabat.Tidak jarang banyak riwayat yang secara tegas  menyatakan ayat ini yang telah dinaskhkan oleh ayat ini dari mujtahid ini. Jika seorang mujtahid  mendapati dua dalil yang yang bertentangan dengan tidak mampu lagi dikondisikan maka dalil pertama dapat dinaskhkan dengan berbagai syarat tertentu. Mujtahid sendiri harus mengerti dan paham akan ilmu usul fiqh sebagai pedoman agar bisa menaskhkan dalil-dalil yang bertentangan dan tidak mampu dikondisikan lagi. Dalam Al-Qur'an sudah dijelaskan dalam Qur'an Surat al-Baqarah ayat 106.

Sejak zaman dahulu, para ulama' ada yang menerima dan menolak  adanya nasikh dengan berbagai alasan tertentu. Tetapi jumhur ulama' menerima adanya nasikh sebagai bagian dari usul fiqh. Salah satunya adalah Imam Syafi'i seorang imam madzhab yang terkenal hingga saat ini. Imam Syafi'i lahir di Kota Gaza, Palestina. Beliau menerima adanya nasikh dari bagian usul fiqh yang dibahas dalam karya beliau yaitu Kitab ar-Risalah. Kitab ar-Risalah sendiri mengalami berbagai perubahan karena menurut Imam Syafi'i belum sempurna karena yang sempurna hanya kitab Allah yaitu Al-Qur'an.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun