Desa adalah kesatuan masyrakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingangan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyrakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 6 tahnun 2014). Dalam UUD 1945 pemerintahan daerah berwenang  untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi seluas-luasnya. Dengan diberlakukannya sebuah otonomi daerah menuntut tiap-tiap daerah untuk mandiri dalam mengatur pemerintahannya, tak terkecuali pemerintahan desa.
Dengan diberlakukannya Asas Otonomi Desentralisasi tiap-tiap daerah untuk dapat berjalan sendiri yang mana selagi tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Artinya tiap-tiap pemerintah desa dapat mengatur dari berbagai lini ke dalam sistem pemerintahannya seperti perencanaan anggrangan pemerintahan desa (APBDes).
Dalam prinsip pengelolaan anggaran pemerintah desa 1) seluruh kegiatan dilaksanakan secara transaparan dan diketahui oleh masyrakat luas. (2) Masyarakat berperan aktif mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan. (3) seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administartif, tekni dan hukum (4) memfungsikan peran Lembaga kemasyarakatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. (5) Hasil kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai keberhasilannya. (6) Hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan mealui partispasi masyarakat.
Saat ini kendala umum yang dirasakan oleh masyarakat sekitar adalah megenai penyelewangan APBDes. Berdasarkan data yang diperoleh dari Indoenesia Corruption Watch (ICW) anggaran desa merupakan dana yang rentan dikorupsi. Pada semester I tahun 2021 ICW menyebut ada 62 kasus korupsi yang dilakukan apparat desa, 60 kasus pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota 17 kasus. Hal ini berarti masih banyak aparat desa yang melakukan penyelewengan terhadap dana desa.
Dalam prinsip transparansi memliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh pemerintah dan (2) Hak masyrakat terhadap akses informasi. Adanya pelanggaran terkait penyelewengan dana desa tersebut diakibatkan kurangnya transaparannya pemerintah desa. Artinya ada beberapa aparat desa yang tidak mematahui undang-undang No. 6 tahun 2014 dan juga mengenai prinsip pengelolaan Anggaran Pemerintah Desa (APBDes) untuk dapat melakuakan secara transaparansi. Dan juga dalam penerapan kebijakan di desa masih kurang efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H