MODUL I: WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA
Pada modul I agenda I "Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara" dibahas tiga poin pokok, yang pertama adalah mengenai memantapkan pengetahuan mengenai wawasan kebangsaan. Yang kedua mengenai nilai-nilai bela negara yang menjadi ujung tombak diterapkannya indikator-indikator perilaku yang mencerminkan sikap bela negara oleh WNI khususnya ASN. Yang ketiga, membahas tentang sistem administrasi NKRI mulai dari bentuknya, kebijakan publiknya, dan sikap dan perilaku yang harus diterapkan ASN sebagai bagian dari sistem administrasi NKRI.
- Wawasan Kebangsaan
Modul ini membahas bahwasanya wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
Modul ini juga menyatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk disebabkan Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda. Kemajemukkan tersebut harus dipelihara supaya cita-cita dan tujuan bangsa tetap tercapai dan segala konflik atau permasalahan dapat dihindarkan. Oleh karena itu diperlukan konsep cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungan nya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terdapat empat konsesus dasar berbangsa dan bernegara sebagai konsep cara pandang masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yang dibahas di modul ini, yaitu:
- Pancasila
Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh Bung Karno dinyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, merupaan landasan atau dasar bagi negara merdeka yang akan didirikan.
Selain berfungsi sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.
- Undang-Undang Dasar 1945
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang beliau sebut Pancasila. Setelah dihasilkan sebuah rancangan UUD, berkas rancangan tersebut selanjutnya diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diperiksa ulang dan dilakukan perubahan melalui musyawarah mufakat.
- Bhinneka Tunggal Ika
Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sementara dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan nusantara raya.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia).