UU 1 tahun 1974 pasal 35 dan pasal 37Â
Pada dasarnya harta benda dalam perkawinan sudah diatur dalam UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal Pasal 35
1.Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
2.Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 37
"Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing."
Secara teoritis memang sebuah pernikahan jika sudah berakhir karena perceraian maka jika mempunyai harta bersama harus di bagi antara suami dan istri sesuai dengan UU yang berlaku.
Akan tetapi secara praktek masyarakat jika pernikahan berakhir dengan perceraian maka sebuah harta yang dimiliki bersama diberikan seluruhnya kepada anak-anak nya atau bahkan ada juga yang memperebutkan haknya masing- masing untuk memiliki harta tersebut .Â
Ketika proses menikah maupun selama pernikahan banyak pasangan yang mengesampingkan untuk mencatat dengan lebih jelasnya harta yang dimiliki padahal hal tersebut sangat penting, terutama bagi pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja serta memperoleh pendapatan sendiri.
Dengan menghasilkan kesepakatan dan melakukan pencatatan terhadap harta benda perkawinan akan meminimalisir resiko konflik dimasa yang akan datang. Apalagi mungkin sebagian asal kita mengenal istilah "Uang Suami juga Uang Istri, sedangkan Uang istri bukanlah uang suami".
Jadi semua tergantung dengan persetujuan pasangan, biasanya hal ini sudah dibicarakan sebelum pernikahan atau biasa disebut dengan perjanjian pernikahan, bagaimana pembagian harta gono gini tersebut dibagi kepada pihak yang bersangkutan.