Mohon tunggu...
Faiqotul Hanifah
Faiqotul Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulas Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

31 Oktober 2023   08:17 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:30 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faiqotul Hanifah_212111028_HES 5A

Tugas mereview BAB III tentang Tantangan dan Peluang pada Buku Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik Penulis Muhammad Julijanto, dkk, Yogyakarta: Gerbang Media,2022.

Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank (LKSNB) di Indonesia, yang meliputi industri keuangan syariah, fungsi, jenis lembaga, dan beberapa tantangan yang dihadapi. lembaga keuangan non-bank yang memiliki fungsi serupa dengan lembaga perbankan, yaitu dalam penghimpunan dan penyaluran dana, serta fokus pada pelayanan kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak terjangkau oleh perbankan, menjadikan jurnal ini informatif dan mudah dipahami. Penekanan pada prinsip syariah sebagai dasar operasional lembaga keuangan non-bank adalah penting, dan pengawasan prinsip-prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional MUI memastikan kepatuhan terhadap ajaran Islam. Selanjutnya, pada BAB ini menyajikan beberapa jenis lembaga keuangan syariah non-bank, seperti asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat wakaf.

            Pada BAB ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Lembaga keuangan syaraiah, diantaranya :

  • Kurangnya kesadaran Masyarakat.
  • Kurangnya kebutuhan akan sosialisasi dan edukasi.
  • Manajemen yang perlu ditingkatkan.
  • Meningkatkan kualitas dan kuamtitas sumber daya manusia.
  • Peningkatan layanan dan diferensi produk.
  • Terbatasnya modal serta akses permodalan.

Serta mengidentifikasi beberapa Peluang Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Pertama, sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah Muslim, yang menciptakan pasar yang besar untuk produk dan layanan keuangan syariah. Peluang kedua adalah berkembangnya bisnis syariah lainnya seperti hotel syariah, travel syariah, produk halal, dan pariwisata halal. Ini menciptakan permintaan yang lebih besar untuk produk dan layanan keuangan syariah yang mendukung sektor-sektor tersebut.

Pengakuan internasional terhadap keberadaan LKS juga disebutkan sebagai peluang yang signifikan. Hal ini mengindikasikan bahwa LKS di Indonesia telah memenuhi standar internasional, dan dengan adanya pasar bebas, peluang untuk meningkatkan pangsa pasar menjadi lebih terbuka. Namun, pasar bebas juga membawa tantangan. LKS dituntut untuk memiliki sumber daya yang profesional dan infrastruktur yang mendukung. Ini menunjukkan pentingnya tindakan antisipatif dan persiapan yang matang untuk tetap bersaing dalam era pasar bebas. Penguraian potensi ekonomi Islam di Indonesia juga ditekankan, dengan mengacu pada keanggotaan Indonesia dalam kelompok negara seperti G20, MEA, dan APEC. Selain itu, Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia dan memiliki pengalaman pembangunan yang cukup lama, yang dapat digunakan untuk membangun ekonomi berdasarkan agama dan budaya.

Dalam hal ini  untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang, LKS di Indonesia perlu memperkuat sumber daya manusia, sistem hukum, sarana dan prasarana, serta manajemen secara keseluruhan. Ini adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk bersaing dengan lembaga keuangan konvensional dan mengoptimalkan prospek bisnis yang lebih besar.

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pembangunan ekonomi syariah di era digital. semua aktivitas ekonomi yang beroperasi dengan prinsip syariah diharuskan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bersertifikat oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) DSN MUI. DPS memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua produk, prosedur, dan sistem sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, DPS juga bertindak sebagai perpanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan memiliki peran pengawasan terhadap berbagai lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah, untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Hal ini mencakup pengawasan terhadap produk keuangan syariah, manajemen, dan administrasi lembaga tersebut.

DPS juga memiliki beberapa peran strategis dalam pengembangan ekonomi syariah. Peran-peran ini mencakup peran sebagai Supervisor untuk memantau kepatuhan syariah, Advisor untuk memberikan nasihat dan inovasi produk, Marketer untuk mendukung pertumbuhan industri ekonomi syariah melalui komunikasi massa, Supporter untuk memberikan dukungan, dan Player sebagai pelaku ekonomi syariah.

Revolusi Industri sebagai perubahan besar dan radikal dalam cara manusia memproduksi barang. Revolusi Industri telah mengubah banyak aspek ekonomi dan sosial, membuat apa yang dulunya sulit, lambat, dan mahal menjadi lebih mudah, cepat, dan murah. Ini telah menciptakan pekerjaan baru dan menghilangkan beberapa pekerjaan lama.

Pengaruh Revolusi Industri terhadap aspek ekonomi, khususnya dalam bisnis. Revolusi Industri telah menciptakan bisnis-bisnis digital seperti fintech, e-commerce, uang elektronik, dan e-wallet. Penjelasan tentang perbedaan antara e-money, kartu kredit, dan kartu debit memberikan pemahaman yang baik tentang beragam opsi pembayaran digital yang tersedia. Peran DPS dalam menghadapi Revolusi Industri ini, dengan menyoroti pentingnya memastikan bahwa inovasi bisnis digital ini mematuhi prinsip syariah. DPS harus memahami model-model bisnis digital dan memiliki pengetahuan yang utuh tentang hukum Islam, baik dari segi normatif, filosofis, maupun sosiologis. DPS juga dihadapkan pada kebutuhan untuk mengkaji aspek kepatuhan syariah terhadap model bisnis digital yang terus berkembang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun