Mohon tunggu...
faiqoh dewi
faiqoh dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasantri

Assalamu'alaikum teman-temannn... Selamat Datang di akun kamiiii. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat buat kalian semuaaa :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum, Syarat, dan Pembagian Haji

3 November 2022   13:19 Diperbarui: 4 November 2022   15:30 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

img-20221018-070838-6364cd7d4cc2af637d3a5512.jpg
img-20221018-070838-6364cd7d4cc2af637d3a5512.jpg
     Tidak terasa kita sudah memasuki bulan Dzulhijjah, dimana di bulan ini biasa disebut juga dengan bulan Haji. Setelah sekian tahun terjadi pembatalan pemberangkatan Haji yang dikarenakan pandemi Covid-19 akhirnya tahun ini Jamaah Haji mulai pemberangkatan lagi. Karena membeludaknya Jamaah dari Jawa Timur yang mendaftar ibadah Haji mereka harus menunggu selama puluhan tahun. Dan jika ingin mendaftar Haji juga ada ketentuan dan syaratnya. Contohnya seperti harus minimal berumur 12 tahun.

     Haji adalah rukun Islam yang ke lima. Sebagai umat Muslim yang taat pasti mereka ingin melaksanakan semua rukun Islam tersebut. tapi, tidak semua orang diwajibkan mengerjakan lima rukun Islam ini. Seperti Haji, Haji hanya wajib dikerjakan bagi orang yang mampu dalam segi fisik juga materi.

     Jika kita akan melakukan suatu ibadah kita harus tau syaratnya, dan lain-lain. Sama halnya dengan Haji, Sebelum melaksanakan ibadah haji kita juga harus tau bagaimana hukumnya, apa syarat-syaratnya, dsb.

     Disini kita akan fokus membahas tentang syarat apa aja sih yang harus kita lakukan agar ibadah Haji yang kita kerjakan menjadi Haji yang mabrur. Tapi sebelum kita membahas tentang syarat-syarat haji kita harus mengetahui juga hukum Haji bagi setiap orang mukmin.

     Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang hukum Haji dalam QS. Al-Imron:97. Yang artinya :

" Disana terdapat tanda-tanda yang jelas, (diantaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barang siapa mengingkari (kewajiban Haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

     Dari ayat tersebut perlu kita tegaskan kembali bahwa ibadah haji hukumnya wajib hanya bagi orang mampu dalam segi fisik maupun materi.

     Sebelum kita membahas syarat-syarat Haji, kita juga perlu mengetahui apa sih perbedaan rukun dengan syarat itu? Kalau syarat ialah sesuatu yang harus dikerjakan sebelum melaksanakan suatu ibadah. Sedangkan Rukun adalah Sesuatu yang harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah tersebut.

     Selanjutnya kita akan membahas tentang syarat-syarat apa saja yang harus kita penuhi ketika akan melaksanakan ibadah haji. Jika kita tidak memenuhi syarat Haji tersebut, maka kita tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah Haji. Berikut ini adalah syarat-syarat haji:

  • Beragama Islam
  • Berakal Sehat   (Orang yang akalnya tidak sehat, tidak boleh melaksanakan haji)
  • Sehat jasmani dan rohani  (Supaya kita kuat selama menjalankan segala kegiatan selama haji)
  • Baligh (cukup umur)
  • Merdeka (bukan budak)
  • Mampu, baik secara fisik juga materi (seperti yang sudah kita bahas diatas)

Haji dibagi menjadi tiga macam, dan yang membedakannya adalah waktu pelaksanaannya. Berikut adalah macam-macam Haji:

  • Haji Qiran

Qiran artinya bersamaan. Artinya haji ini dilaksanakan dengan sekali niat, maksudnya menggabungkan niat haji dan umroh.

  • Haji Tamattu'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun