Kebijakan Universitas Airlangga (UNAIR) mengenai alur mobilisasi di Kampus C Universitas Airlangga tahun ini menjadi bahan diskusi hangat di kalangan mahasiswa. Aturan tersebut dinilai menyulitkan dan membingungkan sebagian besar mahasiswa, serta menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kampus C Universitas Airlangga, terutama pada jam-jam sibuk. Beragam komentar muncul dari mahasiswa Universitas Airlangga, terdiri dari pro dan kontra. Mahasiswa menyuarakan kekhawatiran akan risiko keselamatan akibat aturan ini, terutama di jam-jam sibuk yang ramai kendaraan. Aturan ini juga kerap kali berubah jika terdapat acara di Airlangga Convention Center. Hal tersebut cukup dirasa membingungkan, terutama bagi orang yang jarang berkunjung ke Kampus C.
Sebagai salah satu kampus terkemuka di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur, Universitas Airlangga kerap kali mengadakan acara-acara terbuka untuk umum yang menarik minat masyarakat untuk datang. Acara tersebut tak jarang bertempat di kampus C, yang merupakan pusat administrasi dari Universitas Airlangga. Dengan adanya aturan ini, dikhawatirkan banyak terjadi kebingungan bagi orang-orang yang baru pertama kali masuk.
Meski terdapat satpam yang berjaga di berbagai titik untuk membantu para pengguna kendaraan, namun fakta menunjukkan bahwa kerap kali mahasiswa menjumpai masyarakat yang kebingungan dengan alur di Universitas Airlangga. Saat ditanya, mereka mengatakan hanya mengikuti arahan dari Google Maps atau sekadar mengikuti jalan yang mereka lihat. Bahkan tak jarang, mahasiswa Universitas Airlangga sendiri kebingungan dan masuk ke jalur yang salah di lingkungan kampus C ini.
Sebetulnya masalah tersebut menjadi bukti bahwa aturan ini masih perlu dikaji kembali. Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga kerap menyoroti masalah ini dan sudah pernah menyampaikan aspirasi dari Keluarga Mahasiswa BEM FTMM kepada pihak fakultas untuk bersurat langsung kepada jajaran rektorat dan Direktorat Logistik, Keamanan, Ketertiban dan Lingkungan (DLKKL) terkait permasalahan arus di dalam kampus C. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya perubahan yang terjadi terkait masalah ini.
Meski harapan dari adanya aturan ini adalah terwujudnya alur mobilisasi yang baik dan rapi, namun pada kenyataannya, justru hadirnya aturan ini menjadi penyebab dari masalah-masalah yang terjadi di Universitas Airlangga. Hal ini terlihat dari adanya kemacetan parah di luar lingkungan kampus, khususnya di area Mulyorejo, akibat penumpukan kendaraan yang tidak dapat memasuki area kampus. Juga menurut sebagian mahasiswa yang tinggal di daerah Sutorejo harus memutar jauh ke arah kampus, yang mengakibatkan peningkatan waktu tempuh dan menimbulkan ketidaknyamanan. Dalam beberapa waktu terakhir, juga terjadi kecelakaan di lingkungan kampus. Keadaan tersebut semakin dikeluhkan oleh para mahasiswa dengan adanya kebijakan di akhir November ini terkait penggunaan kartu akses masuk Universitas Airlangga dari arah Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) untuk pengguna kendaraan roda 4 yang menimbulkan kemacetan baru di daerah sekitarnya.
Aturan lalu lintas yang diterapkan di lingkungan Kampus C Universitas Airlangga sering kali justru menambah beban bagi pengguna jalan dan tidak selalu efektif dalam mengurangi kemacetan. Meskipun tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menciptakan keteraturan, dalam praktiknya, aturan ini sering kali justru memperburuk kondisi. Adanya aturan seperti pembatasan parkir atau jalur satu arah kadang kurang disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga menyebabkan kebingungannya pengendara yang mengarah pada pelanggaran. Perlu diingat kembali bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih enggan untuk menaati peraturan yang ada. Ditambah literasi yang buruk menjadikan aturan ini masih sulit untuk diterapkan. Alih-alih menciptakan kelancaran, peraturan semacam ini sering kali hanya menambah kebingungan dan ketidaknyamanan bagi banyak orang.
Ketegasan terkait regulasi arus lalu lintas di lingkungan kampus memang penting dan diperlukan. Namun dalam penerapannya, pertimbangan aspek kemanusiaan dan keselamatan juga tak boleh ditinggalkan. Dialog terbuka antara pihak kampus dan mahasiswa bisa menjadi langkah awal dalam menemukan solusi yang adil dan bijaksana terkait permasalahan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H