Apakah ada peranan remaja dalam pemilu? Mengapa remaja tidak diikut sertakan dalam pemilihan umum? Mengapa batas minimal mendapat hak milih 17 tahun?
Sebelumnya mari kita pelajari apa itu pemilu?
Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum. Jika diuraikan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemilu mendatang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih; Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun syarat-syarat Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, yaitu:
1.Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3.Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4.Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5.Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6.Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.