Mohon tunggu...
FAIQ IMAN NURRAHMAN
FAIQ IMAN NURRAHMAN Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya mahasiswa Teknik Elektro di Institut Teknologi Nasional Bandung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

P2TL: Pengertian, Golongan, dan Prosedure K3

8 Januari 2025   15:37 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:37 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas P2TL sedang fokus memantau salah satu meteran warga (sumber:https://onlinebekasi.com/wp-content/uploads/2022/06/IMG-20220608-WA0025.jpg)

Pendahuluan

Dalam setiap sebulan sekali anda pernah melihat pengambilan foto meteran listrik yang dilakukan petugas P2TL dari PLN. Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau disingkat P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Alasan utama petugas P2TL mengambil foto meteran untuk memastikan tagihan listrik sesuai dengan pemakaian pelanggan. Foto meteran listrik menjadi basis penghitungan daya yang digunakan pelanggan selama satu bulan ke belakang. Berbekal foto tersebut, data akan lebih akurat dan minim risiko lonjakan tagihan listrik. Dalam kegiatan pemeriksaan meteran listrik perlu adanya SOP dan K3 untuk mnghindari bahaya listrik bagi masyarakat

K3 di bidang Ketenagalistrikan adalah suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan untuk melindungi para pekerja dan masyarakat umum dari bahaya listrik yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan gangguan kesehatan. K3 listrik mencakup semua aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja yang melibatkan kelistrikan. Hal ini memuat beberapa hal mulai dari perencanaan, perancangan, instalasi, pemeliharaan, hingga pengoperasian peralatan listrik.

Golongan Pelanggaran Listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :

  • Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
  • Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
  • Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
  • Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Prosedur K3

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pemeriksaan  merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). APD digunakan oleh petugas untuk melindungi mereka dari bahaya listrik, seperti percikan dan arus bocor. Selain menjaga Kesehatan dan keselamatan kerja, APD dapat menjadi ciri yang mudah dikenali pelanggan PLN. Profil petugas P2TL antara lain:

  • Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
  • Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
  • Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
  • Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
  • Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.
  • Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

Dalam proses pemeriksaan, langkah-langkah yang dilakukan adalah:

  • Pemeriksaan administrasi

Sebelum pemeriksaan visual, petugas akan memeriksa data pelanggan, seperti data rekening terakhir.

  • Pemeriksaan visual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun