Mohon tunggu...
FAID NAWASUL
FAID NAWASUL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Penulis tentang macam oahraga dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Bola

Piala Dunia

20 Desember 2022   20:56 Diperbarui: 20 Desember 2022   21:03 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: REUTERS/MATTHEW CHILDS

Dampak sosiologi terhadap hukum yang diberlakukan selama pergelaran FIFA World Cup Qatar 2022 

Haiii sobat olahraga mari kita kupas sedikit tentang dampak sosiologi terhadap hukum yang diberlakukan selama pergelaran FIFA World Cup Qatar 2022 kemarin. Yang kita ketahui bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang pengetahuan masyarakat sebagai keseluruhan yakni antara hubungan kita eeehh salah salah hehe, maksudnya hubungan manusia diantara manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok. Bukan kamu dan aku menjadi kita jiahhhh itu mahh ilmu asmara kita :D:D:D

Sedangkan jika hukum sendiri adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas. 

Dari pembahasan diatas kalau kita lihat dari kacamata sosiologi olahraga dimana Sosialisasi olahraga merupakan ilmu terapan yang mengimplementasikan teori-teori sosiologi untuk digunakan dalam mengkaji fenomena keolahragaan yang sudah diyakini sebagai mikrokosmos perikehidupan masyarakat. 

Sedangkan baru-baru ini kita telah menyaksikan penggelaran event olahraga terbesar di dunia yaitu FIFA World Cup 2022 yang diselenggarakan di negara Qatar. 

Menarik kita ghibahin nih ada apa aja sii hukum yang diterapkan selama pergelaran event olahraga kemarin??? Hmmmm kamu nanya heheh

Pertama sebelum yang kedua: hukum di Indonesia 

Dilansir dari laman Diskominfo Prov. Kaltim, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengimbau agar masyarakat dapat memperhatikan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022. Sebab, jika terbukti melanggar regulasi dan menyelenggarakan nobar tanpa izin pemiliki lisensi hak siar, akan terancam pidana dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar. Wihh bagus pak, menghindari oknum - oknum yang terlibat mementingkan kelompoknya sendiri nihh.

Payung hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia ini, di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Menurut Faisal, lebih baik lagi jika menikmati tayangan Piala Dunia 2022 di rumah dengan keluarga. Apalagi saat ini sudah berlaku layanan TV digital. Sehingga menonton di rumah pun bisa lebih nyaman dengan gambar yang terang dan jernih. Di sisi lain, juga mengurangi potensi keramaian di luar rumah. Mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhirr.

Segala bentuk tayangan nobar Piala Dunia 2022 di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin dari Grup SCM, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun