Mohon tunggu...
Faida Istiqomah
Faida Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Keuangan Halal untuk mendapatkan Peluang Fintech Syariah di Pasar Muslim Indonesia

27 Oktober 2024   03:14 Diperbarui: 27 Oktober 2024   03:14 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Financial technology (Fintech) masih tergolong baru di Indonesia, mulai muncul sekitar tahun 2015 dan dalam waktu singkat menjadi pilihan utama masyarakat karena berbagai keunggulannya. Menurut Bank Indonesia (BI), Fintech adalah  teknologi dan layanan keuangan yang mengubah model bisnis tradisional menjadi modern.

 Sebelum adanya Fintech, pembayaran harus dilakukan secara langsung dengan uang tunai,tetapi sekarang dapat dilakukan secara jarak jauh dalam hitungan detik.

 Fintech di Indonesia berperan penting dalam mempercepat peredaran uang di masyarakat, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. (Reni Septati, 2023).
Dunia fintech makin ramai dibahas di indonesia dengan muncul nya kehadiran Fintech Syariah yang memberikan layanan keuangan berbasis teknologi dengan skema syariah.

 Fintech Syariah adalah inovasi teknologi dengan perpaduan antara teknologi keuangan (financial Technology) dengan prinsip-prinsip keuangan islam. Tujuan dari fintech syariah adalah menawarkan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan kaidah syariah yang melarang praktik riba (bunga), maisir (perjudian),dan gharar (ketidakpastian). (CIMB NIAGA, n.d.). 

Sejak 2017, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan sektor Fintech dengan menawarkan layanan keuangan syariah berbasis teknologi. (Reni Septati, 2023). 

Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, indonesia menghadapi fakta bahwa sejumlah besar penduduknya terus memilih perbankan konvensional dibandingkan dengan perbankan syariah. 

Meskipun perbankan syariah menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip islam, seperti larangan riba, tetapi jika dibandingkan dengan perbankan konvensional masih menjadi pilihan utama karena alasan seperti jaringan yang lebih luas, kemudahan akses, dan kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika tahun 2023 menunjukkan bahwa bank umum Umum memiliki jumlah total mencapai 105 bank umum dengan total 24.276 kantor cabang. 

Dari Jumlah tersebut, bank umum konvensional seperti Bank Persero,Bank Pembangunan Daerah,Bank Swasta Nasional,Kantor Cabang Bank Asing dengan total 92 bank dan 22.322 kantor. 

Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional tercatat memiliki 1.402 bank dengan 4.645 kantor. Sedangkan Bank Swasta Nasional Syariah, hanya terdiri dari 13 bank dengan 1.951 kantor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun