Supervisi pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam meningkatkan mutu belajar di sekolah. Supervisi pendidikan dimaksudkan untuk member kemudahan dalam menjalankan setiap program pendidikan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan memperhatikan tercapainya tujuan berdasarkan penerapannya di lapangan. Pelaksanaan pendidikan perlu penjaminan mutu yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan. Dimana peserta didik mendapat layanan yang berkualitas dari sekolah dengan seluruh perangkat yang ada didalamnya yang disebut dengan layanan belajar yang berkualitas. Untuk tercapainya pendidikan yang berkualitas diperlukan guru yang professional, berkualitas dan memenuhi syarat kompetensi. Dengan adanya supervisi pendidikan diharapkan dapat meningkatkan mutu belajar di sekolah.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Bab XI pasal 40 ayat 2b (UU RI, 20/2003; 2003: 27) menjelaskan, “bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan”. Dengan hal ini, guru merupakan tokoh utama dalam mewujudkan suasana pembelajaran yang kondusif di kelas. Guru yang menciptakan suasana dan keadaan dalam kelas dengan peserta didik.
Guru atau tenaga pendidik mempunyai andil besar terhadap penjaminan mutu belajar siswa, dengan mensupervisi/meninjau bagaimana ruang gerak tenaga pendidik dalam hal memberi bukan hanya Pelajaran namun juga nilai yang dapat diambil dari suatu pembelajaran. Setidaknya terdapat 7 kriteria yang perlu diperhatikan seorang tenaga pendidik, yaitu : 1. Memahami tujuan pelajaran; 2. Mengenali karakteristik peserta didik 3. Membuat tujuan pengajaran 4. Mengenali subyek dan isi setiap materi 5. Mengembangkan alat ukur awal 6. Menyaring kegiatan-kegiatan belajar beserta sumber[1]sumbernya. 7. Mengerahkan layanan-layanan yang mampu mendukung (dana, alat, jadwal); dan mengembangkan alat evaluasi belajar.
Mutu pembelajaran adalah suatu kemampuan siswa dalam pengelolaan komponen-komponen yang berkaitan dengan pembelajaran, sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen-komponen tersebut menurut standar yang berlaku. Komponen yang berkaitan dengan peningkatan mutu antara lain : siswa, guru, pembina dan pembina sekolah, sarana prasarana proses pengajaran. (Sutarjo, 2014) secara konseptual, supervisi bermakna pada usaha seorang supervisor untuk mencapai hasil yang diinginkan dengan mendayagunakn bakat/kemampuan alami manusia, dan sumber-sumber yang dapat memfasilitasinya, dengan menekankan pada pemberian tekanan dan perhatian yang sebesar-besarnyanya terhadap bakat alami manusia. Mutu pembelajaran adalah suatu kemampuan siswa dalam pengelolaan komponen-komponen yang berkaitan dengan pembelajaran, sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen-komponen tersebut menurut standar yang berlaku. Dengan adanya supervisi pendidikan diharapkan dapat meningkatkan mutu belajar di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H