Berencana menikah dalam waktu dekat? Bagi anda yang Muslim, wajib paham rukun nikah dan syarat sah menikah dalam Islam sebelum ijab-qabul.
ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin wanita, pengulu biasa menanyakan kesahannya kepada dua orang saksi, "Bagaimana bapak-bapak para saksi", atau ungkapan "para saksi bagai mana ?" dalam arti penghulu menanyakan, apakah sudah sah dan memenuhi ketentuan syari'at?".
saksi menjawab sah, maka akad nikah dinilai sudah memenuhi syariat islam. Tapi kalau saksi menilai belum sah, maka akad nikah pun diulangi lagi sampai dua orang saksi nikah tersebut menyatakan sah.Â
Anda perlu memperhatikan bahwa tidak semua orang bisa menjadi saksi dalam sebuah akad nikah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Daruquthni, Nabi saw. bersabda;
"Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil"
Salah satu syarat akad nikah dinilai sah adalah harus dihadiri oleh dua saksi. Jika tanpa saksi, maka akad nikah tersebut tidak sah. Namun demikian, dalam Islam tidak semua orang bisa untuk menjadi saksi nikah. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi nikah.
Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, ada sembilan syarat untuk menjadi saksi nikah.
Dan adapun Pada kitab Taqrib li Matni Abi Syuja', jilid I disebutkan bahwa syarat saksi nikah sama dengan syarat wali nikah. Berikut penjelasannya:
1. Beragama Islam
Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa saksi akad nikah harus beragama Islam. Karenanya walau persyaratan lain terpenuhi namun saksi tidak beragama Islam, maka dia tidak boleh menjadi saksi.
2. Baligh