Selain itu, sebagian besar tulisan syaikhul Islam dalam masalah fikih masih berkisar seputar mazhab Hambali. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya riwayat dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad dan sahabat-sahabatnya dalam suatu permasalahan, sehingga mudah bagi Ibnu Taimiyah dalam menguatkan pendapat yang ia anggap kuat alasannya dan matang pertimbangannya, tanpa harus keluar dari ranah mazhab Hambali.
Diterjemahkan dari:
1. Yusuf al-Qardhawi, al-Fatwa baina al-Ihdhibath wa at-Tasayyub, Dar ash-Shahwah, Kairo, cet: I, 1988, hlm. 15-16.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H