Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nikah Beda Agama, antara Tren dan Syariat

20 Januari 2020   05:21 Diperbarui: 20 Januari 2020   05:38 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika jumlah umat Islam di suatu negara itu minoritas seperti imigran muslim di Eropa dan Amerika, atau pada sebagian benua Asia dan Afrika yang muslimnya minoritas, maka logika dan ruh syari'at menetapkan haramnya lelaki muslim kawin dengan wanita nonIslam. Kalau tidak demikian, maka hasilnya ialah wanita-wanita Islam -atau kebanyakan mereka- tidak mendapatkan lelaki muslim yang mau mengawininya. Kalau sudah demikian, maka wanita muslimah akan menghadapi salah satu dari tiga kemungkinan berikut ini:

(1) Kawin dengan lelaki nonmuslim, dan ini adalah batalhukumnya menurut Islam.

(2) Melakukan penyimpangan dengan menempuh kehidupan yang hina (baca: prostitusi), dan ini termasuk dosa sangat besar.

(3) Hidup melajang selamanya, lepas dari kehidupan berumah tangga dan sebagai ibu.

Semua itu tidak dibenarkan dalam lslam. Namun, hal ini pasti terjadi bila orang-orang muslim mengawini wanita-wanita bukan beragam Islam, sementara wanita muslimah dilarang kawin dengan lelaki nonmuslim.

Bahaya yang diperingatkan ini pernah dikhawatirkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra. sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muhammad bin al-Hasan dalam kitabnya al-Atsar ketika sampai berita kepada Umar bahwa seorang sahabat yang agung yaifu Hudzaifah bin al-Yaman, ketika berada di Madain, kawin dengan seorang wanita yahudi. Lalu Umar menulis/mengirim surat kepadanya dengan mengatakan, "Aku wajibkan engkau agar tidak meletakkan suratku ini sebelum engkau lepaskan dia (isterimu yang Yahudi itu), karena aku khawatir langkahmu akan diikuti oleh kaum muslimin, sehingga mereka memilih kawin dengan wanita-wanita ahli dzimmah karena cantiknya, yang hal itu cukup menjadi fitnah bagi wanita-wanita muslimah. " (Lihat: Syari'at al-Islam Khuluduha wa Shalahuha li at-Tathbiq fi Kulli Zaman wa Makan, Karya: Dr. Yusuf al-Qardhawi, Hal: 39).

b. lmam Sa'id bin Manshur menyebutkan dalam kitab Sunannya kisah perkawinan Hudzaifah ini, tetapi beliau mengemukakan alasan lain mengenai pelarangan Umar r.a. terhadap Hudzaifah ini. Setelah Umar mengatakan tidak haramnya perkawinan ini, dia berkata, "Tetapi saya khawatir kamu mengawini wanita-wanita yang tidak menjaga kehormaannya di antara mereka."

Tidak menutup kemungkinan bahwa kedua hal ini memang dimaksudkan oleh Umar sebagai alasan pelarangannya; karena itu, suatu fitnah amat besar bila pasaran perkawinan wanita Islam merosot, sementara dari sisi lain dia mengkhawatirkan sebagian umat Islam bersikap sembarangan mengenai syarat ihshan (menjaga kehormatan) yang disyaratkan oleh al-Qur'an dalam memperbolehkan kawin dengan wanita Ahli Kitab itu, sehingga mereka (umat Islam) akan mengawini wanita-wanita durjana atau pelacur.

Kedua hal ini merupakan mafsadah/kerusakan yang sudah seharusnya dicegah sebelum terjadi, sebagai upaya preventif. Barangkali alasan ini pulalah yang mendorong Umar menyuruh Thalhah bin Ubaidillah menceraikan isterinya wanita Ahli Kitab, padahal dia seorang anak perempuan pembesar Yahudi, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mushannaf Abdur Razaq. (Lihat: al-Mushannaf, Jilid: 7, Hlm: 177-178).

c. Kawin dengan wanita non-Islam, apabila wanita itu orang asing, tidak senegara, dan tidak sama pula bahasa, kebudayaan, dan tradisinya -seperti laki-laki Arab atau laki-laki Timur kawin dengan wanita Kristen dari Eropa atau Amerika- maka hal ini akan menimbulkan bencana yang lain lagi, yang dapat dirasakan oleh setiap orang yang mau mengkaji fenomena ini dengan mendalam dan cermat. Bahkan, dampak tersebut dapat dilihat dengan jelas dengan mata kepala karena tampak pada sikap lahiriah, badan, dan perilakunya.

Banyak laki-laki Arab Muslim yang perg ke Eropa dan Amerika untuk kuliah di perguruan-perguruan tinggi di sana, atau latihan kerj di pabrik-pabrik mereka, atau bekerja pada yayasan-yayasan mereka dalam waktu lama hingga bertahun-tahun. Kemudian mereka pulang ke negaranya dengan membawa isteri wanita asing yang agamanya tidak sama dengan agamanya sendiri, bahasanya tidak sama dengan bahasanya, kebangsaannya tidak sama dengan kebangsaannya, tradisinya berbeda dengan tradisinya, dan pemikirannya juga berbeda dengan pemikirannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun