Sejak pertama kali virus Corona diberitakan oleh Media Tiongkok pada bulan Desember 2019. Dari saat itu hingga sekarang virus yang dinamakan COVID-19 (Corona Virus Disease-19) oleh Badan Kesehatan Dunia WHO tidak menampakkan tanda-tanda untuk segera berakhir.
Sudah sejak tiga bulan kemunculannya, jumlah kasus orang terinfeksi virus Corona terus bertambah dari hari ke hari.
Melansir data Worldometers per Minggu (5/4/2020) pagi, tercatat sebanyak 1.196.944 kasus infeksi virus corona di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 246.110 dinyatakan sembuh dari COVID-19, sementara 64.580 orang lainnya meninggal dunia.
Sedangkan di Indonesia, jumlah kasus positif COVID-19 berjumlah 2.092 kasus per Sabtu (4/4/2020) sore, dengan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 150 orang. Sementara kasus kematian akibat COVID-19 berjumlah 191 orang.
Menilik dari awal mencuatnya virus ini, Pandemi COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019. Kemunculan COVID-19 diduga berasal pasar hewan dan makanan laut yang menjual hewan hidup. Pasar ini menjual berbagai hewan, seperti ayam, ikan, burung, kalelawar, ular berbisa, dan binatang liar lainnya.
COVID-19 merupakan penyakit baru yang menyerang sistem pernafasan makhluk hidup. Para ahli kesehatan dan ilmuwan masih terus meniliti dan menciptakan obat penangkalnya. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan virus Corona sebagai Pandemi.
Semua orang di dunia pun turut mengikuti informasi perkembangan yang selalu berubah cepat tentang COVID-19. Terhitung pandemi ini telah menyebar di lebih 200 negara sejak kemunculannya. Indonesia termasuk salah satu negara yang telah terjangkit COVID-19.
Pemerintah dan rakyatpun tidak hanya diam, segala upaya dilakukan agar mencegah virus ini tidak meluas, seperti: membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mengajurkan masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, gerakan cuci tangan mengunakan air bersih, selalu menggunakan hand sanitizer, dan sterilisasi fasilitas umum.
Meliburkan kegiatan belajar mengajar di semua lembaga pendidikan, menganjurkan masyarakat agar tidak berpergian ke luar kota atau mudik jika tidak urgent, hingga menerapkan social distancing dan work from home agar mencegah adanya orang-orang yang berkumpul dalam jumlah besar.
Kepolisian dengan adanya maklumat kapolri juga diberikan tugas untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak perlu.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi yang memiliki otoritas keagamaan juga mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan shalat berjama'ah dan shalat juma'at dapat dikerjakan di rumah, serta "meliburkan" sementara kegiatan keagamaan yang sifatnya mendatangkan kerumunan massa.