Mohon tunggu...
Fahrul RizkiPrayogo
Fahrul RizkiPrayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis supaya tetap produktif

Seorang mahasiswa yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Zona Integritas dalam Bingkai Besar Reformasi Birokrasi

14 April 2023   09:57 Diperbarui: 14 April 2023   10:07 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Reformasi Birokrasi menjadi salah satu agenda penting di tiap pemerintahan yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2004. Reformasi Birokrasi merupakan sebuah langkah untuk membangun ulang birokrasi pemerintahan yang dinilai telah jauh dari kondisi ideal. Maksudnya, beberapa dekade silam, kondisi birokrasi Indonesia bisa dikatakan dalam kondisi yang amat buruk. Birokrasi yang mestinya melayani masyarakat sesuai dengan perintah undang-undang ataupun peraturan turunan di bawahnya, justru yang terjadi malah sebaliknya. Pembangunan ulang birokrasi pemerintah menjadi sangat penting (urgent) dan mendesak agar birokrasi bisa berfungsi sesuai dengan kedudukan dan perannya. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Yanuar Nugroho dalam tulisannya yang dimuat oleh Kompas.id, ia mengatakan bahwa birokrasi di negeri ini makin akut dan memakan banyak korban.

Reformasi Birokrasi yang sudah dijalankan hampir 20 tahun diawali karena adanya patologi atau penyakit dalam tubuh birokrasi pemerintah. Patologi birokrasi yang paling kentara yakni KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan maladministrasi. Birokrasi yang buruk mendorong perilaku koruptif melalui terciptanya peluang bagi para aktor di dalam maupun luar birokrasi untuk memburu rente (Drugov, 2009; Duggar dan Duggar, 2004; Lee dalam Dwiyanto dan Kusumasari, 2016). Para pemburu rente di birokrasi yang melihat privileges tertentu seperti kewenangan, pelayanan, dan fasilitas yang bernilai tinggi bagi warga akan menjadikan privileges tersebut sebagai peluang untuk mencari rente (keuntungan). Dalam kondisi yang demikian, birokrasi yang buruk akan menciptakan atau bahkan menjadi pasar bagi berlangsungnya transaksi korupsi.

Patologi birokrasi berikutnya yang sering terjadi yakni tindakan maladministrasi dari para aparatur birokrasi. Menurut Ombudsman, maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dan lainnya. Tindakan maladministrasi tersebut sering dilakukan oleh para aparatur birokrasi, baik disadari ataupun tidak. Bila ditelaah lebih jauh, maladministrasi sangat merugikan masyarakat dan organisasi birokrasi itu sendiri. Layaknya sebuah penyakit, praktik maladministrasi ini harus segera diobati agar tidak semakin parah dan merusak organ-organ lainnya.

Salah satu langkah yang ditempuh oleh Kemenerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengatasi dua patologi tersebut yakni dengan pembentukan zona integritas. Pembentukan zona integritas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Perlu diketahui bahwa Zona Integritas (ZI) di sini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang dipimpin dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) atau WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui reformasi birokrasi, utamanya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dasar dari pembangunan zona integritas diawali dari adanya pernyataan atau deklarasi dari para pemimpin sebuah instansi pemerintah bahwa di iinstansinya siap membangun Zona Integritas. Setelah pemimpin mendeklarasikan instansinya siap membangun Zona Integritas, maka pemimpin tersebut beserta sebagian besar atau seluruh pegawainya akan menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Rencana untuk pembangunan zona integritas di instansi pemerintah dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Hal ini bertujuan agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan ambil bagian dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat 2 (dua) hal pokok yang menyertainya, yakni: Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pimpinan instansi yang telah siap untuk membangun Zona Integritas diinstruksikan untuk menetapkan satu atau beberapa unit kerja di instansinya untuk diusulkan sebagai WBK/WBBM. Dalam menetapkan unit kerja yang akan dijadikan sebagai WBK/WBBM, ada beberapa ketentuan yang perlu untuk diperhatikan. Di antaranya: a) dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; 2) mengelola sumber daya yang cukup besar; dan 3) memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup besar di unit tersebut.

Yang perlu diingat kembali bahwa Zona Integritas terdiri dari 2 predikat yang saling berhubungan, yakni Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sehingga, bisa dipahami bahwa antara WBK dan WBBM memiliki aturannya masing-masing. Contoh, untuk insansi pemerintah yang ingin mengajukan predikat WBK maka ada persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pada level intansi pemerinah berupa didapatkannya predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan dari BPK aas opini laporan keuangan dan mendapakan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal "CC". Sedangkan syarat pada level instansi, yakni: mempunyai peran serta fungsi pelayanan strategis, sudah melaksanakan program reformasi birokrasi secara baik, dan mengelola sumber daya yang cukup besar.

Kemudian, untuk mengajukan predikat WBBM, maka ada syarat yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah. Pada level instansi pemerintah, terdapat 2 persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu: 1) Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut; dan 2) mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) minimal "CC". Pada level unit kerja yang diusulkan merupakan unit kerja yang sebelumnya sudah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi).

Setelah predikat WBK dan WBBM didapatkan untuk menyempurnakan pembangunan Zona Integritas, maka predikat tersebut harus berkelanjutan (sustainable). Maksudnya, predikat WBK atau WBBM harus dipelihara oleh instansi pemerintahan yang sudah mendapatkannya. Pemeliharaan tersebut tentu dimaksudkan agar unit kerjanya bisa mempertahankan predikat WBK/WBBM yang telah diperoleh. Untuk mempertahankan predikat pada unit kerjanya, maka instansi pemerintah mesti menjalankan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan harus dilakukan terhadap unit kerja secara institusional dan terhadap pegawai pada unit kerja yang bersangkutan. Pembinaan tersebut dilakukan dengan cara memberikan asistensi perbaikan sistem dan prosedur, pemberian fasilitas, dan anggaran kedinasan yang memadai.

Untuk pengawasan sendiri, unsur masyarakat tentunya memiliki peranan penting di sini. Masyarakat sebagai pengguna layanan publik akan sering berjumpa dengan street level bureaucrats dan akan mengetahui juga tindak-tanduk mereka dalam memberikan pelayanan publik. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam WBK/WBBM. Yang perlu difasilitasi ialah saranan pengaduan oleh instansi pemerintah yang menyandang predikat WBK/WBBM. Penyediaan sarana pengaduan tersebut penting untuk difasilitasi guna memantau pelaksanaan WBK/WBBM. Namun, hal yang perlu ditekankan ialah masyarakat juga harus aktif berpartisipasi dalam mengawasi instansi pemerintah di bidang pelayanan strategis. Hal ini akan menjadi sia-sia apabila masyarakat cenderung apatis terhadap birokrasi pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun