Mohon tunggu...
Fahrul RizkiPrayogo
Fahrul RizkiPrayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis supaya tetap produktif

Seorang mahasiswa yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi (Bagian 1)

31 Agustus 2021   08:10 Diperbarui: 31 Agustus 2021   08:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa yang Anda alami ketika berurusan dengan birokrasi? Apakah mendapat kesan yang positif? Atau malah mendapat kesan yang negatif? Harus diakui bahwa sebagian dari kita banyak yang mendapatkan pengalaman yang kurang menyenangkan ketika sedang berurusan dengan birokrasi namun bukan berarti tidak ada yang mendapatkan kesan positif ketika mengakses pelayanan di birokrasi pemerintah. 

Stigma seperti prosedur yang berbelit-belit, aparatur yang tidak ramah hingga pungutan liar seringkali dilekatkan kepada birokrasi pemerintah. Stigma-stigma tersebut yang kemudian membuat orang-orang seperti enggan bahkan malas untuk berurusan dengan birokrasi pemerintah.

Karena stigma tersebut, maka muncul ungkapan yang kurang lebih berbunyi "jangan sekali-kali kita berurusan dengan birokrasi, kalaupun harus berurusan dengannya, lakukanlah sesedikit mungkin" atau ada kalimat lain yang berkata "birokrasi adalah lembaga yang sangat dibutuhkan sekaligus sangat dibenci" 

Tentu kita bisa memaklumi ungkapan ini muncul karena harus diakui bahwa masalah-masalah seperti tidak transparan, tidak ada kepastian, standar pelayanan yang tidak jelas dan seabrek permasalahan lainnya yang menempel pada birokrasi pemerintah yang menjadi penyebabnya. 

Jika hal-hal buruk yang melekat pada birokrasi pemerintah tidak kunjung diperbaiki, maka akan ada krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah. Ketika krisis kepercayaan terjadi, maka besar kemungkinan birokrasi akan selalu dicemooh, disepelekan, dan ditentang kebijakan serta tindakannya.

Untuk membenahi stigma-stigma tersebut dan segudang permasalahan lainnya di tubuh birokrasi pemerintah, pada tahun 2010 mulai dilaksanakan program Reformasi Birokrasi. Program Reformasi Birokrasi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. 

Sebenarnya Reformasi Birokrasi sudah dilakukan sejak tahun 2004 atau disebut sebagai gelombang I Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi yang dilakukan pada tahun 2004 menerapkan prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Dengan begitu, program utama dari Reformasi Birokrasi gelombang I ialah membangun aparatur negara.

Sebelum lebih jauh, lebih baik kita ketahui dulu definisi dari Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (busiiness process) dan sumber daya manusia aparatur. 

Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperbarui. Oleh karena itu, Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang dioperasionalisasikan dalam bentuk Road Map (Peta Jalan) yang disusun dan dilaksanakan setiap lima tahun, berisi beberapa arahan. Road Map Reformasi Birokrasi pada tahun 2010-2014 memiliki beberapa sasaran, di antaranya: 1) terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; 2) terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan 3) meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun