PendahuluanÂ
Perkembangan masyarakat tidak dapat dipungkiri mampu berdampak terhadap berbagai bentuk unsur yang tumbuh didalamnya, termasuk aspek hukum. Keberadaan masyarakat sebagai sekelompok individu yang terintegrasi dalam sebuah wilayah dan ata belakang sosial didalam satu kesatuan menjadikan istilah masyarakat tidak dapat dilepaskan dari unsur pranata dan hukum yang tumbuh didalamnya. Keberadaan pranata ditengah masyarakat merupakan sebuah unsur penting untuk menciptakan kehidupan yang selaras dan damai. Oleh karena itu tidak heran apabila masyarakat pada dasarnya tumbuh dengan peraturan yang ada didalamnya, termasuk sebuah peraturan tertulis berbentuk hukum.Â
Pada hakikatnya didalam ruang lingkup masyarakat memiliki kemampuan untuk mengelola, menginternalisasi dan merealisasikan suatu ide dan gagasan mengenai hukum berdasarkan pada paradigma yang dibangun untuk membentuk suatu peraturan bagi masyarakat itu sendiri. Tidak heran bahwa hukum memiliki kedudukan yang cukup tinggi dan berperan penting bagi ketertiban dan kehidupan masyarakat untuk mencapai tujuan yang tertib dan aman.Â
Keberadaan hukum di Indonesia merupakan sebuah konsensus yang mana setiap orang kedudukannya sama didepan hukum. Dalam perkembangannya, hukum di Indonesia memang diproduksi untuk kepentingan masyarakat demi sebuah kedaulatan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Termasuk ketika hukum di Indonesia juga menganut ketentuan hukum nasional dan peraturan daerah yang diberlakukan sebagai bentuk otonomi dalam bidang hukum yang relevan bagi setiap wilayah yang ada utamanya di wilayah indonesia. Dalam hal ini harus di pahami dan disadar dalam era digitalisasi saat ini, tantangan hukum di Indonesia tidak hanya menyasar pada kekuatan hukum nasional dan peraturan daerah semata, terdapat sebuah konsep yang lebih luas dari itu adalah mengenai tantangan hubungan antar manusia dalam ruang digital atau cyber. Dimana ruang digital menyuguhkan suatu hubungan yang cukup komplek bagi masyarakat digital di dalamnya.Â
Keberadaan cyberspace sekarang telah bertransformasi menjadi ruang publik (public sphere) yang memberikan kesempatan bagi setiap penggunanya untuk melakukan berbagai bentuk aktivitas yang umumnya juga dilakukan dalam dunia nyata. Ruang digital menumbuhkan aktiviats ekonom, sosial, politik hingga budaya yang tidak dapat dibendung, Transformasi mendasar dari berbagai bentuk hubungan ini tentunya perlu dilandasi dengan adanya peraturan yang mengatur mengenai aktivitas digital sebagai bentuk dari kepastian hukum atas berbagai bentuk hubungan antar manusia atau antar kelompok. Hal inilah yang cukup reflektif untuk dibawa untuk melihat seberapa jauh peraturan hukum di Indonesia dalam menghadapi tantangan di era masyarakat digital dan berbagai bentuk perubahan yang terjadi didalamnya.Â
PembahasanÂ
Hukum dan masyarakat merupakan satu kesatuan, termasuk ketika masyarakat mengalami perubahan akibat berbagai unsur lainnya dalam kehidupan ini. Hukum akan mengikuti apa kebutuhan masyarakat, sehingga hukum dinilai sebagai konsensus tertinggi guna menghadirkan dinamika masyarakat yang menjunjung tinggi aspek tertib hingga adil. Akhirnya terjadi sebuah refleksi tentang bagaimana hukum diproduksi untuk mampu menangani berbagai bentuk kebutuhan aturan bagi kehidupan bermasyarakat. Termasuk ketika melihat konteks hukum di Indonesia sebagai negara dengan sistem demokrasi dan hukum beraapaa tataran paling tinggi untuk menciptakan kedaulatan negara. Dimana demokrasi pendiri memberikan hak pada setiap orang atas Hak Asasi manusia, Hak bersuara hingga hak untuk terlibat dalam proses pembentukkan hukum itu sendiri, melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana Indonesia sendiri menganut asas hukum civil law sebagai bentuk dari keberadaan hukum ditengah sistem demokrasi.Â
Dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia, masyarakat digital tumbuh dengan begitu pesat sehingga memunculkan ruang-raung baru seperti ruang e-commerce, ruang diskusi online, komuniatsdigotal hingga ruang politik digital. Sehingga dalam unsur-unsur tersebut, digitalisasi tumbuh dengan pemanfaatan atau sebaliknya masyarakat membutuhkan pertumbuhan hukum dalam mengatasi persoalan digital. hal paling reflektif ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia, melalui pembentukkan politik yang cukup digitalisasi melalui penerapan konsep e-government. Hal ini bahwa telah direaksikan melalui sebuah sistem pemerintahan yang cukup elektronik dengan berbagai regulasi yang ditetapkan.Â
Dimana hukum mengenai transaksi digital telah diatur dan disandingkan dengan kegiatan perdagangan yang cukup relevan di era digitalisasi seperti saat ini untuk melindungi semua pihak yang terlibat didalamnya.Â
Secara general kegiatan komunikasi dan transfer informasi melalui media digital telah diatur dengan Undang-Undang ITE. Sebagai salah satu produk hukum yang secara khusus mengatur mengenai berbagai aktivitas digital seperti komunikasi, sistimtransaksi hingga ancaman hukuman atas pelanggaran peraturan yang mendasar mengenai penyalahgunaan digitalisasi. Oleh karena itu sebuah aktivitas digital seperti komunikasi dan diskusi digital juga diatur dalam UU ITE, termasuk didalamnya unsur sosial dan transfer budaya yang berkembang pada ruang digital yang sangat luas tersebut. Sehingga produk hukum inilah yang tampaknya masih menjadi peraturan paling banyak digunakan sebagai landasan yuridis dalam hukum di Indonesia pada era digitalisasi saat ini. Dimana kenaytaan yang terjadis ekarang ini masyarakat digital akan terus tumbuh seiring dengan pertumbuhan teknologi pada bidang tersebut.Â
Realisasi digitalisasi pada aspek hukum dan masyarakat yang terjadi saat ini telah menciptakan konvergensi antara peraturan dengan pemanfaatan digitalisasi sebagai bentuk dari reaksi dari aktivitas digital yang semakin kompleks. Secara disadari atau tidak disadari saat pada sistem hukum yang ada telah berlaku secara signifikan sebagai hasil nyata  dari keadaan sistem komunikasi pada ruang lingkup individu dan bangsa, hubungan ini perlu dijaga agar keutuhan mampu seimbang dan terkontrol dengan baik.Â