Mohon tunggu...
Fahrudin Mualim
Fahrudin Mualim Mohon Tunggu... Jurnalis -

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, sedikit kurus, penikmat kopi, dan pemerhati kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Benar Mana, Pejabat atau Penjabat

6 Februari 2016   09:21 Diperbarui: 6 Februari 2016   09:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sore kemarin saya dikejutkan dengan pesan whatsapp yang dikirim oleh salah seorang jurnalis di tempat saya bekerja. Dalam pesan tersebut dia meminta agar saya mengganti kata ‘pejabat’ dengan ‘penjabat’. Awalnya saya hanya memahami bahwa yang dimaksud dari permintaan jurnalis tersebut adalah agar mengganti istilah ‘pejabat sementara’ menjadi ‘pejabat wali kota’. Ini berkaitan dengan isi berita yang ditulisnya, yakni tentang pelantikan pejabat Wali Kota Depok. Dalam berita tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Jabar), Arifin Harun Kertasaputra yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi dilantik menggantikan posisi Nur Mahmudi Isma'il dalam mengisi kekosongan jabatan sebagai Pejabat (Pejabat Sementara-red) Wali Kota Depok.

Awalnya tidak ada yang aneh memang dengan berita tersebut, namun belakangan mulai timbul sesuatu yang menurut saya ‘janggal’. Alasannya tidak lain adalah pihak ASN (Aparatur Sipil Negara), meminta saya mengganti istilah ‘pejabat’ dengan istilah ‘penjabat’. Jika yang diganti adalah istilah ‘pejabat sementara’ menjadi ‘pejabat wali kota’, saya masih memaklumi. Saya bisa beralasan karena istilah ‘sementara’ sedikit kasar. Namun, yang menjadi pertanyaan besar saya adalah kenapa pihak pemerintahan memilih menggunakan istilah ‘penjabat’ dibandingkan dengan ‘pejabat’.

Begitu penasarannya, saya coba buka buku linguistik tentang imbuhan pe- dalam kalimat. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa imbuhan pe- adalah imbuhan yang dapat diletakkan di awal (prefiks). Imbuhan pe- ini dapat berubah menjadi pe-, pen, pem- pel-, dan peng-. Perubahan ini terjadi karena proses nasalisasi atau perubahan bunyi sengau. Contoh kalimatnya, pe + lukis menjadi pelukis (menyatakan pelaku), pe + curi menjadi pencuri (pelaku), pe + bersih menjadi pembersih (menyatakan alat), pe + ajar menjadi pelajar (menyatakan pelaku), dan pe + hapus menjadi penghapus (menyatakan alat).

Berdasarkan contoh di atas sangat jelas bahwa imbuhan pe- jika ditambahkan dengan kata ‘jabat’ menjadi pejabat, bukan ‘penjabat’, karena pe- pada imbuhan tersebut tidak mengalami proses nasalisasi. Akan tetapi, saya tidak berhenti sampai di situ. Saya kemudian mencari istilah ‘jabat’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di dalam KBBI, kata ‘jabat’ ditemui dalam beberapa istilah, di antaranya ‘jabat’ yaitu  jabat, ‘menjabat’ yaitu melakukan pekerjaan (pangkat dan sebagainya); memegang jabatan (pekerjaan), ‘jabatan’ yaitu pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, ‘pejabat’ yaitu pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan), ‘penjabat’ yaitu pemegang jabatan orang lain untuk sementara, penjabatan yaitu proses, cara, perbuatan menjabat, dan ‘sejabat’ yaitu sejawat; sepekerjaan.

Kesimpulan yang saya dapat setelah saya mencari di dalam istilah linguistik dan KBBI, ternyata kedua istilah tersebut, yakni ‘pejabat’ dan ‘penjabat’ memang ada. Kata ‘pejabat’ berasal dari kata jabat yang ditambahkan imbuhan pe-, sementara kata ‘penjabat’ memang sudah ada di dalam KBBI, yang artinya pemegang jabatan orang lain untuk sementara. Lebih lanjut, ternyata pihak pemerintah sudah menggunakan istilah yang benar, yakni ‘penjabat’ untuk menjelaskan orang yang memegang jabatan sementara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun