Saat ini banyak pernyataan tentang Dinamika Politik Hukum. Apa sih dinamika politik hukum ? Dinamika politik hukum di Indonesia sendiri seiring mulai berkembang bahkan sudah menjadi sistem hukum nasional. Sedangkan fungsinya sendiri untuk menciptakan hukum yang senantiasa dapat melindungi rakyat, sebuah perlakuan yang adil, hukum yang bisa mengayomi masyarakat agar hak nya terjamin, dan masih banyak lagi.Â
Tentunya nih, untuk bisa mencapai keinginan diatas perlu adanya peraturan yang bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan sebuah peraturan perrundang - undangan yang digunakan sebagai aturan pokok yang berlaku disaat penyusunan peraturan perrundang - undangan dari awal hingga diberlakukannya peraturan tersebut.
Indonesia sendiri ialah Negara hukum yang mana tentunya tidak akan terlepas dari yang namanya politik hukum. Politik hukum sendiri menurut beberapa ahli salah satunya adalah "Sunaryati Haryono" Beliau mengatakan bahwa politik hukum adalah sebagai pernyataan kehendak politis dari penyelenggara negara mengenai hukum yang diberlakukan, kearah mana dan bagaimana hukum hendak dikembangkan.Â
Dan dapat disimpulkan bahwa politik hukum ialah sebagai pernyataan kehendak dalam (Politic Approch), kebijaksanaan hukum yang diambil oleh penguasa atau juga penyelenggara negara yang meliputi sebuah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sedangkan sebuah konsep dan teori peraturan perrundang - undangan tentang perkawinan memiliki sebuah pandangan yang berbeda secara yuridis dalam kitab undang - undang No.1 tahun 1974 pasal 1 menyatakan bahwa :Â
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorsng laki - laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia berlandaskan tuhan yang maha esa. yang mana, pertimbangannya adalah negara pancasila dimana sila pertamanya adalah ketuhanan yang maha esa, maka sebuah perkawinan sangat lah erat dengan agama, sehingga bukan saja mempunyai unsur batin namun juga mempunyai peran yang amat penting.
Tujuan diaturnya perkawinan dalam peraturan Perrundang - undangan sendiri yaitu untuk menciptakan masyarakat yang tertib dalam konteks hukum keluarga, dalam perkawinan yang mana dalam makna untuk terpolahnya sebuah tingkah laku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan didalam perkawinan dalam suatu sistem kaidah.Â
Maka dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum itu adalah peraturan hidup yang bisa menentukan sebagaimana manusia sebaiknya berperilaku serta bersikap didalam masyarakat agar kepentingan manusia dan sekelompok orang terlindungi dan juga kemudian terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H